Berita utamaBisnis&EkonomiINHU

Dewan Inhu Bertemu Petinggi PT Tasma Puja

INHU, Riauandalas.com-Ketua DPRD dan salah satu anggota DPRD Kab Inhu lakukan pertemuan dengan petinggi PT TASMA PUJA.

Dimana polemik antara Masyarakat Desa Anak Talang dan Desa Kepayang sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu Riau dengan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja masih belum ada penyelesaian nya .

Tiba-tiba tersiar berita bahwa ketua DPRD Inhu beserta salah satu anggota DPRD adakan pertemuan dengan pihak manajemen PT Tasma Puja di luar kantor. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar di kalangan Masyarakat.

Secara etika sebenarnya pimpinan DPRD maupun anggota itu bertemu dengan pihak yang dilaporkan oleh Masyarakat kepada lembaga DPRD di luar kantor jelas itu akan timbul praduga yang negatif, dan membuat kepercayaan Masyarakat kepada lembaga DPRD menjadi hancur.

Kalau pimpinan DPRD atau anggota DPRD itu mau ketemu dengan pihak yang sedang dilaporkan ke DPRD, seharusnya bertemu di kantor dan bukan diluar kantor dan di tempat kafe atau kedai kopi yang identik dengan tempat lobi – lobi. Dan seharusnya bertemu dikantor secara resmi dan juga dijelaskan agendanya. kata Subrantas selaku pelapor.

Tugas DPRD itu kan salah satu nya berfungsi untuk pengawasan, kalau lah sempat yang mengawasi kemudian bermain mata dengan yang harus diawasi tentu ini yang akan menjadi masalahnya nanti.

Kecuali mereka adakan pertemuan dengan Perusahan yang tidak sedang dilaporkan, itu sah-sah saja, sambung Subrantas.

Diterangkan Subrantas, faktanya, PT Tasma Puja itu pada bulan Des 2019 telah dilaporkan oleh Masyarakat Desa Anak Talang dan desa Kepayang Sari ke DPRD terkait adanya lahan Masyarakat yang tidak diserahkan sampai pada hari ini , dan terkait kawasan hutan yang digunakan diduga untuk Perkebunan oleh PT Tasma Puja.

Dimana seharusnya DPRD memeriksa itu dengan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti, jangankan itu, yang rencana DPRD akan turun pada akhir bulan Des 2019 saja hingga kini mereka tidak jadi turun.

Bahkan sudah mau habis bulan Feb 2020 DPRD belum ada tanda-tanda mengagendakan turun kelapangan, kuat dugaan bahwa laporan kami Masyarakat dipeti es kan ,ujarnya

Sementara disisi lain mereka adakan pertemuan di luar kantor, jadi kami sebagai Masyarakat tidak salah kalau berasumsi negatif atas pertemuan ketua DPRD dan satu anggota DPRD dengan manajem PT Tasma Puja ,tambah Subrantas .

Yang bertemu saat itu adalah Samsudin selaku ketua DPRD Inhu, Rusman Yatim selaku anggota komisi II, sementara dari pihak PT Tasma Puja, Wawan jabatan manajer kebun dan Iskandar jabatan manajer PKS, jelas Subrantas.

Sementara itu Ketua DPRD Inhu Samsudin saat dikonfirmasi mengatakan, Pertemuan dengan pihak PT Tasma Puja tidak ada membahas masalah yang sedang dilaporkan oleh Masyarakat ke DPRD dan pertemuan itu kebetulan saja.

Mengenai laporan Masyarakat ke Komisi II DPRD Inhu kita tinggal menunggu panggil ketua komisi II untuk segera menindaklanjuti, terang Samsudin.

Ditanya sehubungan dengan laporan Masyarakat sudah cukup lama, kira-kira kapan pihak DPRD akan menundaklanjutinya.

Rencana saya begitu sudah mendapat laporan dari ketua komisi baru kita diposisikan kapan waktunya untuk turun. Dan sampai sekarang saya belum ada terima laporan dari ketua komisi II, jelas nya.

Terpisah kuasa hukum masyarakat dua desa, Dody Fernando SH MH mengatakan,

Ada 10 poin yang dilaporkan kepada DPRD Inhu tentang penguasaan lahan masyarakat tanpa HGU. Poin pertama. Bahwa masyarakat yang tergabung pada kelompok tani V Desa Anak Talang, pada 2008 telah menyerahkan lahan kepada PT Tasma Puja berupa lahan perkebunan masyarakat yang janjinya akan dibangun kebun plasma oleh PT Tasma Puja dengan kemitraan Koperasi Mota Makmur.

Poin kedua. Lahan Masyarakat yang diserahkan tersebut sekarang ini telah menjadi kebun inti PT Tasma Puja dan sekarang dikuasai oleh PT Tasma Puja.

Namun lahan yang dijanjikan guna dibagunkan kebun plasma untuk Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani V tidak terealisasi sampai hari ini.

Poin ketiga, Pihak PT Tasma Puja bersama koperasi mota makmur tahun 2014 berusaha pemindahan lahan kearah selatan, Namun gagal dilaksanakan, karena pembangunan lahan selatan tersebut dihentikan pihak Polres Inhu, karena, lahan tersebut masuk dalam kawasan produksi terbatas (HPT).

Poin keempat, Sedangkan berdasarkan surat keputusan Bupati Inhu No 376 tahun 2013 tentang revisi izin usaha perkebunan PT Tasma Puja, pada bagian mumutuskan kelima angka 2 yang berbunyi , Menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkan izin usaha Perkebunan .

Pada angka 7 berbunyi, merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk menumbuhkan dan memberdayakan Masyarakat/koperasi setempat sesuai dengan ketentuan peraturan mentri pertanian No 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha Perkebunan.

Itulah satu satu pion yang kita laporkan kepada DPRD Inhu, papar Dody.

Dan pada kenyataannya pihak PT Tasma Puja sampai hari ini belum ada etika baik untuk menyelesaikan hak atas pengusaan tahan Masyarakat yang dikuasai oleh PT Tasa Puja dan perusahan PT Tasma Puja sampai hari ini diduga belum memiliki HGU atas ribuan hektar lahan yang diserahkan oleh masyarakat yang menjadi kebun inti perusahan PT Tasma Puja tersebut , sambung Dody.

Dengan adanya laporan yang sudah kita sampaikan kepada DPRD Inhu, kita berharap DPRD Inhu dapat segera memanggil pihak PT Tasma Puja untuk di Hering, singkat nya.js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *