LingkunganPemerintahanRohul

Dandim 0313/KPR: Hentikan Kebiasaan Membakar Lahan

Picture2 (1)
PASIRPANGARAIAN, Riau Andalas.com – Komandan Kodim 0313/ KPR, Letkol Kav. Yudi Prasetio, meminta secara tegas masyarakat di wilayah teritorialnya untuk menghentikan kebiasaan membakar saat membuka lahan pertanian.
“Intinya hentikan kebiasaan membakar lahan,” tegas Letkol Kav. Yudi, usai hadiri acara diaula lantai III kantor Bupati Rohul.
Menurut Dandim, tanpa kesadaran masyarakat untuk tidak membakar saat membuka lahan pertanian, pemadaman titik api dilakukan Tim Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Karlahut Rohul sia-sia. Sebab, Karlahut tidak akan berakhir.
“Sia-sia usaha dan sia-sia kita mempertahankan nama baik bangsa dengan negara lain,”jelasnya.
Letkol Kav. Yudi mengakui untuk pemadaman titik api Karlahut di Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, pihaknya menerjunkan 2 pleton atau 62 personil TNI dari Yonif 132/ Bima Sakti di Salo Bangkinang, Kampar.
Selain ikut memadamkan titik api, 2 pleton prajurit ini juga akan melakukan patroli rutin, termasuk menangkap pelaku Karlahut. TNI juga distribusikan mesin pompa air ke Bonai Darussalam yang dipakai untuk pemadaman api Karlahut 2015 lalu.
“Selain patroli dan anggota akan melakukan penangkapan. Kalau pemadaman, dan hanya jadi pasukan capek-capek saja, karena sudah sia-sia memadamkan lahan gambut,” kata Letkol Kav. Yudi dan apresiasi keterlibatan perusahaan dalam memadamkan api Karlahut.
Letkol Kav. Yudi mengakui dari koordinasnya dengan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, sejauh ini sudah beberapa saksi dimintai keterangan.
“Dari monitor ada beberapa yang dimintai keterangan, apakah status dijadikan tersangka atau tidak mungkin dari Pak Kapolres (Rohul),” ungkapnya.
“Yang jelas pelaku tertangkap tangan belum ada sampai hari ini. Saya dan Pak Plt Bupati (Sukiman) juga mau mengecek ke sana,” tambahnya.
Yudi menerangkan dalam penanganan Karlahut, wewenang TNI hanya sebatas menangkap
pelaku dan mengamankan barang bukti. Sedangkan proses hukum ditangani Tim Penegakan Hukum (Gakum) Karlahut.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut kita sudah punya di bawah Sub Satgas, yaitu Satgas Gakum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” tuturnya.
Diakuinya, hadiah Rp2 juta untuk masyarakat yang berhasil menangkap pelaku Karlahut dari Kodim 0313/ KPR masih berlaku.
Namun demikian, Letkol Kav. Yudi mengharapkan hadiah jangan dipandang berapa besarnya. Dandim akan memberikan penghargaan ke masyarakat yang menangkap Karlahut sebagai warga kehormatan Kodim 0313/KPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *