Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Bupati Intuksikan Agar Seluruh  Tempat Maksiat Rohul Di Tutup  

ROKAN  HULU, Riau Andalas. com   – Plt Kepala Satuan Polosi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku, pihaknya sudah menutup seluruh kafe dan tempat maksiat berada di Kecamatan Rambah, sesuai intruksi Bupati Rohul, H Suparman. S.Sos,M.Si, Rohul bebas cafe dan tempat maksiat dimulai dari Kecamatan Rambah.

 

Ditegaskan Plt Kepala Satpol PP Rohul, Jhonkenedy, Jumat (4/8/2017), pada Selasa (1/8/2017) malam hingga Rabu (2/8/2017) dini hari, bersama personilnya dan diback up  Polres Rohul sudah menutup seluruh kafe dan tempat maksiat yang berada di kawasan  Km 4 Desa Koto Tinggi dan Sukamaju Kecamatan Rambah.

 

“Juga ditertibkan fakter (lapak) pedagang minuman tuak, dan kita amankan barang bukti minuman tuak, karena mereka tidak mengindahkan inturksi menutup tempatnya. Ada 5 unit kafe di Km 4 yang ditutup dan mereka sudah tidak lagi beraktifitas,” terang Jhonkenedy.

 

Sebelumnya, Bupati Rohul, H Suparman. S.Sos.M.Si, sudah mengintruksikan Satpol PP menutup dan menertibkan seluruh kafe serta tempat maksiat di Rohul, dan sasaran pertamanya di kecamatan Rambah.

 

“Saya malu, orang banyak berdatangan dari berbagai daerah untuk melihat kemegahan Masjid Agung Islamic Centre Rohul di “Negeri Suluk Berpusaka Nan Hijau”. Namun, di Km 4 berdiri kafe dan tempat maksiat sehingga itu harus ditertibkan. Bayangkan saja, dari Km 4 menara Masjid Agung terlihat jelas, dan semua kafe serta tempat maksiat kita akan tutup dimulai dari kecamatan Rambah,” tegas Bupati Suparman, kemarin.

 

Perintah tegas Bupati Rohul, juga berkali-kali disampaikannya dalam apel bersama PNS dan tenaga honorer. Malahan, Bupati sempat beri warning ke anggota Satpol PP agar tidak membaking atau main ke kafe, serta memasok miras ke kafe dan tempat maksiat. Bila kedapatan, dirinya tidak akan segan-segan memberhentikannya.

 

Bahkan Pekerjaan Rumah (PR) bagi Satpol PP dari Bupati Suparman, Satpol PP harus bisa menutup seluruh kafe dan tempat maksiat tahap awal di Kecamatan Rambah dengan batas waktu yang diberikan. Bila tidak sanggup, Satpol akan diberhentikan dan dirinya bersama tenaga honorer akan memimpin menutup langsung kafe dan tempat maksiat yang ada.

 

“Bukan hanya di Km4 saja, kita juga kemarin malam telah menutup paksa pakter tuak yang tetap buka di belakang kawasan Pasar Senin. Petugas kita juga mengamankan tuak dan lainnya dalam pakter tersebut. Selain itu, kafe dan tempat maksiat lainnya di daerah itu juga kita sudah tutup dan tidak lagi boleh beroperasi,” sebut Jhonkenedy.

 

Sementara itu, kafe, pakter serta tempat maksiat di kawasan irigasi (tali air) menurut Jhonkenedy juga sudah dicek personilnya, namun dirinya belum mendapatkan laporan.

 

“Saya sudah perintahkan ke personil Satpol PP, agar seluruh kafe dan tempat maksiat termasuk pakter ditutup. Terutama di Kecamatan Rambah tahap awal ini. Bupati sudah mengintrtuksikan ke seluruh kafe dan tempat maksiat di Rohul harus ditutup tanpa terkecuali,” jelasnya. **( P Pakpahan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *