Hukum&KriminalRohil

Bakar Lahan Sekitar 6 Hektar, Akhirnya Ditangkap Polisi.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – JJ (23) Tahun profesi Petani merupakan warga Kepenghuluan Sei Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Diamakan Oleh Polsek Pujud lantaran diduga melakukan tindak pidana Di Bidang Pengelolaan lingkungan hidup (Pembakaran Lahan).

Adapun Barang Bukti (BB) disita petugas dari pelaku tersebut 01 ( Satu) Buah Mancis Merk Metro Lighter, 01 (Satu) Bilah Parang dan Beberapa Potong Kayu bekas Bakaran.

Berdasarkan data dihimpun, Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH, Pengnungkapan perkara tersebut berawal Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 Wib.

Dikatakan Juliandi, dimana di dapat Titik Koordinat/HOTSPOT Lat : 1.36119 Long : 100.67713, kemudian Pada Hari Senin 24 Februari 2020, sekira pukul 08.00 wib dilaksanakan Giat Verifikasi titik hots pot sesuai dengan Informasi dari aplikasi RCM Lancang Kuning yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Pujud  IPTU Amru Abdullah SIK.

Menurut Juliandi, sekira pukul 11.35 wib Di dapat Titik Koordinat/HOTSPOT :*Lat : 1.36119 Long : 100.67713, dan di lokasi titik Hotspot tersebut. Namun pada kesempatan itu di temukan seorang laki-laki, petugas pun melakukan introgasi terhadap laki laki itu, yang Mengaku bernama berinisial JJ, lalu Menerangkan Bahwa Saudara JJ mengaku telah melakukan pembakaran di lahannya tersebut dengan tujuan membersikan lahan sehingga bisa di tanami Pohon Sawit dan perkiraan lahan yang terbakar tersebut.

“Lahan tersebut sekitar 6 (enam) hektar, Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti (BB) di amankan dan di bawa ke Polsek Pujud Guna proses Penyidikan lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *