Hukum&KriminalRiauRohul

Polres Rohul Limpahkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Rp 693 juta ke Kejari 


ROKAN HULU, Riauandalas.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) melalui  Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Berhasil membongkar kasus dugaan tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul Roy Roberto serta menyeret mantan bendaharanya Octavia Yuliwanti bahkan Satreskrim sudah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU), tersebut.

Pada konferensi Pers, yang di gelar di Mapolres Rohul , Kamis (29/11/2018) siang,Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK M Si diwakili Kabag Ops Polres Rohul Kompol Abdul Cholik Husin, didampingi Kabag Ren Kompol J.Purba dan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, mengatakan pihaknya berhasil membogkar kasus Korupsi Pembayaran rekening listrik senilai 693 juta rupiah.
Terungkapnya kasus tersebut,setelah Penyidik Tipikor melakukan Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi” jelasnya.

Lebih lanjut Pihaknya menjelaskan, bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kemudian berkas pada hari ini juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk segera disidangkan.

“Salah satu tugas di Reserse Kriminal Khusus kita sudah melaksanakan sesuai amanat Undang-Undang,” jelasnya.

Atas perbuatannya,Roy Roberto dan Oktavia Yuliwanti, dijerat Pasal‎ 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancamannya penjara maksimal 20 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul , ada 18 jenis barang bukti, di antaranya dokumen, SPPTU, SPPGU, Tagihan Rekening Listrik, Rekening Koran, dan Pembayaran Rekening Listrik.

“Dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi maka negara dirugikan Rp 693 juta, ini terkait masalah tagihan listrik (PJU),” jelas Kompol A. Cholikhusin, dan mengakui bahwa tersangka lainnya masih proses penyelidikan.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Kepolisian sebelumnya, Dishub Rohul ‎awalnya menganggarkan dana sekitar Rp1,4 miliar, untuk membayar tagihan PJU di empat kecamatan ke PT. PLN, yakni Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Kecamatan Tandun.

Kemudian, dari sekitar Rp1,4 miliar anggaran bersumber dari APBD Rohul tahun 2017, Dishub Rohul hanya membayar tagihan PJU lebih dari Rp700 juta. Sedangkan sisanya Rp693 juta diduga disalahgunakan.

Dalam perkara tersebut, Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Kepala Dishub Rohul‎ Roy Roberto dan mantan bendaharanya Oktavia Yuliwanti.

Roy serta Oktavia, kemudian resmi jadi tahanan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul sejak Kamis (4/10/2018)‎, lalu dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian. Setelah berkas dinyatakan lengkap, keduanya akan menjadi tahanan Kejaksaan.

Kemudian, Penasehat Hukum Roy Roberto, Ramses Hutagaol, mengaku pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terbaru kliennya. Bukti-bukti itu akan disampaikan di persidangan.

“Tentunya hal-hal yang bisa memberikan bukti-bukti terbaru terhadap perkaranya RR tentunya sudah kita persiapkan, tergantung nanti pembuktian di persidangan majelis hakim bisa melihat hal tersebut‎,” kata Ramses Hutagaol.‎
***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *