Hukum&KriminalNasional

Aidil Fitri.SH Ketum LPI TIPIKOR.RI Kembali Mengigatkan.Terkait Perpres Satgas Saber Pungli.

JAKARTA, Riauandalas.com– Marak nya kasus Pungli Disekolahan Dan instansi pemerintahan belakangan ini, Ketua umum LPI TIPIKOR RI. Aidil fitri.SH Mengigatkan Kepada Segenap karyawan dalam instansi apapun di pemerintahan.

Bahwa sudah dikeluaranya Perpres untuk disikapi dan disampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka untuk saling mengingatkan antar kita, Hari ini Presiden Jokoeidodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar SATGAS SAMBAR PUNGLI ”.

Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi, SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Pasal 4 huruf d Perpres,” Ungkap Aidil fitri.SH

Ditambahkan ,” Susunan SATGAS SABER PUNGLI terdiri dari :
1. Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2. Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3. Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih ( Pelaksana Tugas ).
4. Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5. Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan Praktek – Praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
WEBSITE : http://saberpungli.id
SMS : 1193
CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya , Identitas Pelapor akan dirahasiakan.,” Ungkap Adil fitri

komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.,” Ungkap. Aidil fitri. SH Ketum LPI TIPIKOR RI. ( fendi / waka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *