PendidikanRohul

Adolf Bastian Tegaskan Penunjukan Hardiyanto Sebagai Plt Rektor UPP, Cacat Hukum

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Pihak Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH), resmi menunjuk Hardiyanto sebagai Plt Rektor Unisversitas Pasir Pangaraian (UPP), setelah Rektor UPP sebelumnya DR.Adolf Bastian habis masa jabatannya sebagai Rektor terhitung 30 September 2020.

Penunjukan Plt Hardiyanto sebagai Rektor UPP untuk 6 bulan kedepan, ditandai dengan diserahkannya SK penunjukan Plt Rektor UPP oleh Wakil Ketua YPRH Jenewar Efendi didampingi Bendahara YPRH Arfizal Anwar, Jumat (2/10/2020) sore ke Hardiyanto, di aula UPP dihadiri 23 pimpinan, terdiri dari dekan, Kaprodi, kepala lembaga dan badan.

Jenewar Efendi berharap, Plt Rektor yang baru, diharapkan melanjutkan visi Rektor sebelumnya yang sangat bagus, menuju kampus enterpreneur 2035.Kemudian bahwa kampus bukan hanya lembaga pendidikan saja, namun juga sebagai lembaga usaha. Jenewar juga mengatakan, Ketua YPRH tidak bisa hadir menyerahkan SK Plt karena Ir.Hafith Syukri.MM sudah konfirmasi sakit dan berada di Pekanbaru.

“Terhitung 1 Oktober 2020 Plt Rektor UPP dijabat Hardiyanto. Kita berharap, Plt  melanjutkan program dan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan oleh Rektor sebelumnya dan jangan sampai melenceng dari visi misi yang telah dibuat Rektor sebelumnya,” himbau Jenewar.

Jenewar menambahkan, jabatan Plt Rektor hanya untuk 6 bulan, nantinya agar melakukan konsolidasi pertama di kampus, kedua mempersiapkan pemilihan Rektor karena tanggal 30 September 2020, masa jabatan Rektor UPP lama sudah habis.

Ditanya mengapa Hardiyanto yang dipilih yayasan sebagai Plt Rektor UPP, sementara Adolf Bastian sendiri melalui sidang senat sudah menyepakati kembali memimpin UPP. Jenewar menyatakan, saat pemilihan Rektor ada kejanggalan kejanggalan dilakukan Panitia seleksi itu dengan adanya empat calon Rektor yang mendaftar, melaporkan ke yayasan karena dianggap ada kejanggalan.

“Terkait kewenangan Yayasan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001  jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004,
dalam Pasal 2 UU yayasan disebutkan bahwa Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas,”

“Sedangkan kampus UPP sendiri berada di bawah naungan YPRH, sehingga yayasan berhak menentukan siapa Rektor terpilih, termasuk penunjukan Plt Rektor,” jelas Jenewar.

Kemudian sambung Jenewar, yang bisa melantik pimpinan usaha, termasuk Rektor di dalamnya, Badan Pengurus Harian Yayasan bukan Dewan Pembina. Dewan pembina memang tertinggi, namun membina pengurus harian, bisa memberhentikan pengurus harian berdasarkan rapat Badan Pembina. Kemudian mekanisme yang bekerja itu Badan Pengurus Harian yayasan sesuai AD ART Yayasan.

Ditempat terpisah, Adolf Bastian didampingi Wakil rektor I Mr Rivi Antoni, S.Pd. M.Pd dan Wakil Rektor II Khairul Fahmi.MT menegaskan, terkait penunjukan Plt Rektor oleh YPRH cacat hukum dan ilegal.

“Karena yang membuat SK Ketua YPRH Hafith Syukri terhitung 28 September sudah tidak lagi menjabat Ketua YPRH. Karena dua Dewan Pembina Drh.Chaidir dan Al Azhar, sudah menunjuk Prof.Dr. Irwan Efendy (Dewan Pengawas) sebagai Ketua YPRH. Selain itu, dua Dewan Pembina Drh.Chaidir dan Al Azhar termasuk dua Dewan Pembina Irwan Efebdy dan Ali Yusri juga menunjuk saya kembali menjabat Rektor UPP kedua kali sesuai surat rekomondasikan yang ditandatangani,” ungkap Adolf, sambil menunjukan surat yang dimaksud.

Atas dasar itu tegas Adolf, maka penunjukan Plt Rektor UPP ke Hardiyanto cacat hukum atau ilegal. Atas surat dua Dewan Pembina dirinya akan tetap menjalankan kegiatan sebagai Rektor UPP di priode kedua. Selain itu dirinya juga menilai, penunjukan Plt Rektor bukan dilihat pada kinerja namun karena adanya kepentingan pengurus YPRH untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Empat tahun terakhir selama kepimpinan saya, UPP mendapat kepercayyaan, baik dari Dikti, pemerintah provinsi dan kabupaten. Sehingga penunjukan Plt Rektor oleh YPRH ilegal karena sampai hari ini senat belum mencabut usulan penunjukan Rektor UPP ke saya,” tegasnya.

Kemudian, Hafith syukri sudah diberhentikan dari ketua YPRH terhitung 28 September, namun SK penunjukan Plt Rektor masih ditandatangani Hafith Syukri. Dirinya juga mempertanyakan, mengapa bukan Ketua YPRH yang menyerahkan SK Plt Rektor namun diwakili.

“Jelasnya ini ada kepentingan pribadi pengurus yayasan, Ini ada kaitannya dengan masalah keuangan yayasan yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Kita ada surat pernyataan dari seorang pengurus yang menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya. Ada perjanjian mereka berhutang, dan rekening yang digunakan, karena mereka belum mampu mengembalikan uang yang dipinjam. Sementara uang itu uang dari mahasiswa yang masuk baru,” ucapnya lagi.

Atas dasar adanya surat dua Dewan Penasehat dan Pembina untuk kembali menjabat Rektor UPP, Adolf Bastian secara tegas menyatakan, dirinya akan tetap bekerja dan operasional seperti biasa sebagai Rektor UPP. ***(Alfian Tob)