Berita utamaHukum&KriminalPekanbaruRiau

Sidang Eks Bupati Kuansing, Komisaris PT Adimulya Grub Terkesan Berbelit-belit

PEKANBARU,Riauandalas.com – Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 21 April 2022 dengan terdakwa Andi Putra yang merupakan Eks Bupati Kabupaten Kuansing kembali digelar.

Pantauan sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi.

Adapun saksi yang hadir dalam persidangan, yakni Sutrilwan, Eks Kepala BPN Kampar, Ibarahim Dasuki dari BPN Kuansing, Irwan Nazir Kabag di Pemkab Kuansing, Agus Mandar eks Pjs Setda Kuansing, Mardansyah Plt DPMPTSP Kuansing, Andri Maliki staf umum Pemkab Kuansing, Frank Wijaya komisaris PT Adimulia Grup.

Salah seorang saksi Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia grup menjelaskan dalam persidangan terkait HGU 20 persen. Bahkan, saat ditanya Majelis Hakim siapa yang punya ide atau pencetus surat rekomendasi tersebut, ia jawab lupa.

“Saya lupa, namun dengan adanya surat rekomendasi tersebut, kebijakan plasma tidak perlu tentunya hal ini kami setuju. Namun sampai saat ini surat rekomendasi itu tidak pernah ada,”terang Frank Wijaya.

Diakui oleh saksi Frank Wijaya bahwa perusahan pernah membantu dalam pencalonan Bupati Kuansing sekitar Rp100 – 150 juta melalui Sudarso kepada terdakwa Andi Putra pada pertengahan Bulan September 2021, sebab waktu itu Bupati perlu uang dan diberikan diakhir September 2021.

Tujuan pemberian uang itu karena ada permintaan dari Sudarso, namun saat ditanya Jaksa KPK apa latar belakang pemberian uang tersebut, saksi tampak berkilah dalam memberikan jawaban.

Dijelaskan Frank Wijaya, waktu itu ada permasalahan di dua desa yang belum mendapat plasma, dikarenakan kedua desa tersebut minta lahan perusahan maksud saya ke Sudarso agar minta bantu ke Bupati agar dapat diselesaikan.

Dalam persidangan tampak Frank Wijaya selalu sebut lupa dan tidak tahu saat dicecar pertanyaan. Bahkan, untuk mengingatkan kembali ingatannya, Jaksa KPK membukan chat WhatsApp pembicaraan saksi dengan Sudarso.(btr)