AndalasHukum&KriminalJambi

Polres Sarolangun amankan 6 orang diduga Pelaku Peti

SAROLANGUN, Riauandalas.com- Unit Tipidter bersama Unit opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun amankan 6 orang yang di duga pelaku Peti dengan menggunakan Alat berat Jenis EXCAVATOR Merk KOMATSU yang berada di daerah Daerah Sungai Batang Rebah Singkut IV Desa Bukit Murau Kec. Singkut Kab. Sarolangun pada Senin (17/1) sekitar pukul 16.00 Wib.

Keenam orang tersebut 1. (S), 34 Tahun, warga Kabupaten Asahan – Sumatera Utara, 2. (AB), 41 Tahun, warga Kabupaten Musi Rawas – Sumatera Selatan, 3. M, 46 Tahun, warga Limun Kab. Sarolangun, 4. P, 36 Tahun, Warga Musi Rawas Utara – Sumatera Selatan, 5. SP, 34 tahun, warga Singkut Kab. Sarolangun, 6. M, 31 Tahun, Warga Singkut Kab. Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK mengatakan bahwa ke enam terduga pelaku saat itu baru saja membuka lahan di lahan pribadi milik warga yang terlerletak di Sungai Batang Rebah Singkut IV Desa Bukit Murau Kec. Singkut Kab. Sarolangun, sedangkan pemilik lahan masih dalam pemanggilan untuk dilakukan Pemeriksaan.
“Berdasarkan informasi yang kita dapat, saat itu Para Pelaku baru saja membuka lahan dilahan pribadi milik warga yang terletak di Sungai Batang Rebah Singkut IV Desa Bukit Murau Kec. Singkut Kab. Sarolangun, sehingga Unit reskrim bergerak cepat mengamankan enam orang Pelaku dan barang bukti salah satunya alat berat jenis Jenis EXCAVATOR Merk KOMATSU, sedangkan warga pemilik lahan masih dalam pemanggilan Penyidik untuk kita periksa” Jelas AKBP Anggun Cahyono, S.IK.

AKBP Anggun Cahyono, S.IK juga menjelaskan bahwa belum mengetahui siapa pemilik modal dari kegiatan Peti tersebut, Pihaknya akan akan dalami kasus tersebut dengan memanggil orang orang yang terkait.
“Saat ini kita masih dalami dengan pemeriksaan para Tersangka dan saksi saksi lainnya yang terkait” ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa para pelaku Peti telah melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Para Pelaku Peti akan kita kenakan Pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah” Tutupnya.
(Sobri)