Berita utama

Pengedar Sabu Ditangkap, Kapolsek Bangko : Kita Tidak Main Main Dengan Pelaku Narkoba

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir kembali ungkap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu Rabu 16 Juni 2021 Sekira pukul 15.30 Wib Kemaren.

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu itu berawal Tim Opsnal Polsek Bangko yang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl.Suhada I Rt.016 Rw.005 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Bangko itu dengan cara undercover akhirnya membuahkan hasil Manis.

diketahui pelaku dengan nama panggilan Arek sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi yang pasti Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH langsung Perintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengepungan terhadap rumah sesuai informasi yang didapat.

Tanpa membuang buang waktu tim opsnal langsung masuk dan didapati seorang laki laki sedang duduk di dalam kamar tidur, Dilokasi itu Laki laki Itu terkejut melihat kedatangan petugas.

Setelah diinterogasi mengaku bernama Riawan Alias Arek tidak memberikan perlawanan dan Di dapati di lantai kamar tidur rumah tersebut 1 (satu) botol minuman lasegar yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, 2 (dua) buah mancis warna biru dan ungu Dan 1 (satu) lembar gulungan kertas timah rokok warna kuning.

kemudian 1 (satu) buah kaca virex, 1 (satu) buah pipet warna merah muda, 2 (dua) buah pipet bening bentuk L, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai Rp 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Selanjutnya dengan didampingi ketua Rt setempat Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Riawan Alias Arek. Penggeledahan itu petugas menemukan didalam kantong depan sebelah kanan celana panjang warna hitam yang dikenakan tersangka terdapat 1 (satu) buah plastik bening klip merah yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan diduga narkotika jenis sabu  dengan berat kotor 1,4 gram.

Selain Berat kotor 1,4 Gram Petugas juga menemukan 19 (sembilan belas) buah plastik bening klip merah kosong. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine  di Ketahui urine Riawan Alias Arek Positif amphematamina dan methampemina.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berkomitmen Memberantas narkotika Jenis Shabu Shabu.

“Kita tidak main main dalam pemberantasan Narkoba, seperti diketahui bahwa narkoba sangat berbahaya,”Tegas Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Kamis 17 Juni 2021.

Kata Kapolsek Bangko, Narkoba selain merusak generasi juga menimbulkan efek yang sangat buruk bagi penggunanya.

Dia mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Bangko Untuk Bersama sama bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Silahkan hubungan polsek bangko dan laporkan apabila mengetahui hal tersebut, kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dalam pemberantasan narkoba,”Pungkasnya.(Said)***