Berita utama

Tidak Tanggung Jawab Cabuli Pacarnya Hamil 7 Bulan, Pria Ini Terpaksa Mendekam Di Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Diduga Seorang Buruh berinisial A  (23) cabuli pacarnya yang masih pelajar Hingga mengalami hamil 7 bulan. Akibat ulah bejatnya itu akhirnya berhasil di amankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Selasa 06 April tahun 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Kemaren.

Yang tidak habis pikirnya bukannya dipertanggung jawabkan melainkan memblokir nomor hp ibu korban agar tidak dapat berkomunikasi.

Buruh berinisial A (23 tahun) itu merupakan warga Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan TPTP, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia Diamankan pihak berwajib atas laporan ibu korban yang tidak terima bahwa anak perempuannya yang juga masih pelajar dicabuli oleh pelaku inisial A.

Dramatisnya korban sudah hamil 7 bulan tetapi tidak ada niat baik pelaku untuk mempertanggung jawabkan sampai saat dari perbuatannya di Komplek Purna MTQ Batu 6 Desa bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Sekira Bulan Agustus tahun 2020.lalu.

Berdasarkan data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus tindak Pidana pencabulan tersebut.

Dia mengungkapkan, peristiwa kejadian cabul itu menurut keterangan pelapor Kamis 1 April 2021 sekira pukul 22. 00 WIB pelapor diberitahukan oleh saksi Dengan mengatakan “Coba tengok anak perempuan ( korban) itu, bawa periksa karena sudah lain badannya”

“kemudian pelapor langsung memanggil korban dan langsung menanyai Dengan mengatakan ” Kenapa kau ? kok badanmu berubah Kau hamil ya” dan korban menjawab “iya”.Katanya menirukan ucapan pelapor Rabu 07 April 2021.

“pelapor bertanya “kenapa tidak di bilang dari semula” dan korban menjawab “Aku takut mama marah” dan pelapor bertanya lagi “siapa laki-lakinya ” dan korban menjawab “anak ujung tanjung” (anak perempuannya menyebutkan nama tersangka ) dia pernah datang ke rumah,”Jelas Juliandi menirukan keterangan pelapor itu.

Kata AKP Juliandi SH, keesokan harinya pada Jumat 2 April 2021 sekira pukul jam 11.30 WIB pelapor menyuruh saudari saksi keluarga pelapor untuk membawa korban ke klinik untuk diperiksa.

Sekira pukul 13.00 WIB saudari saksi datang menjumpai pelapor dan mengatakan “Ibu positif ( anak perempuan ibu ) hamil” dan pelapor bertanya “hamil berapa bulan” dan saudari saksi menjawab “7 bulan”

“kemudian pelapor menghubungi terlapor namun tidak diangkat dan nomor pelapor langsung diblokir dan pelapor sampai saat ini tidak bisa menghubungi terlapor dan Atas kejadian tersebut pelapor Merasa tidak senang dan melaporkan ke Polres Rokan Hilir” ungkap AKP Juliandi SH.

Setelah menerima laporan tersebut petugas Polres Rokan Hilir langsung melakukan upaya pencarian terhadap terlapor dibantu oleh Unit Reskrim Polsek TPTM. Dalam upaya pencarian itu petugas Berhasil mengamankan 1 orang terlapor dirumahnya yang berada di Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir.

“Selanjutnya terlapor di bawa ke Polres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH.

Ia juga menambahkan, Setelah pihaknya mendapat alat bukti dan keterangan dari saksi dan tersangka serta visumnya kepada tersangka dipersangkakan Pasal yang di langgar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, Tegas AKP Juliandi SH.(Said)***