Berita utama

3 Pembobol Rumah Disekap Warga Diserahkan Ke Polsek Panipahan Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Lagi kembali terjadi pembobolan Rumah warga. Kali ini 3 Pelaku pembobol rumah dari pintu belakang melakukan pencurian uang dan alat elektronik, Disekap warga Dan Diserahkan Ke Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau Minggu 04 April 2021 Kemaren.

Penyerahan 3 pelaku pembobolan rumah warga itu melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Pulai BRIGADIR Roni Noer Insani Ritonga bersama  BRIGADIR Bobby, dimana Ketiga pelaku itu berinisial MN Imis 22 tahun, NS alias Inas 23, dan HN alias Dani 19 tahun.

Ketiga pelaku itu juga merupakan warga Kepenghuluan Teluk Piyai. Mereka diamankan polisi atas dasar laporan korban bernama Abdul Rahman 27 tahun.

Atas aksi pelaku itu di rumah korban yang terletak di Jalan Lintas Teluk Pulai Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Pada minggu  21 Maret tahun 2021 sekira pukul 21.00 WIB lalu korban merasa dirugikan.

Berdasarkan Data Dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.

Dia menjelaskan, Kronologis kejadia tersebut berawal Pelapor berangkat kelaut dan istri pelapor yang bernama Siti Aisyah juga pergi kerumah orang tuanya,  yang beralamat di Teluk Pulai dan adik ipar pelapor yang bernama Delima datang untuk mengambil charger handphone.

“kemudian istri pelapor pulang kerumahnya dan melihat bahwa pintu belakang terbuka dan kemudian mengecek barang-barang yang ada di rumah ternyata 1 buah tabung gas, 1 buah digital merk Optus, 1 buah MP3 Player, 1 buah kipas angin, 1 unit DVD Portabel telah hilang,”Terang AKP Juliandi SH.

Juliandi menuturkan, Atas kejadian tersebut Pelapor dirugikan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah).  dan pelapor melaporkan ke Polsek Panipahan.

Menurutnya Sehubungan dengan hal tersebut Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Pulai BRIGADIR Roni Noer Insani Ritonga bersama  BRIGADIR Bobby memastkan kebenaran informasi tersebut.

“tidak beberapa lama mereka mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku telah diamankan oleh Masyarakat. Selanjutnya Bhabinkamtibnas memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di TKP,  Bhabinkamtibnas Teluk Pulai Polsek Panipahan melihat Pelaku ke 3 Pelaku telah diamankan oleh masyarakat,”Jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Saat dilakukan Interogasi terhadap Pelaku, Pelaku mengakui perbuatannya. Dan Pelaku pun di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di sita berupa 1 unit Digital Televisi warna Hitam Merk “OPTUS” beserta dengan kabel cas  atau charger, 1 unit DVD PLAYER merk “GNG” warna hitam beserta dengan kabel cas  atau charger 1 unit Speaker Aktive merk “ADVANCE” bercorak warna merah dan warna hitam,  1 Unit Kipas Angin merk “MIYAKO” bercorak warna Putih dan warna Biru. dan 1 buah Tabung Gas Elpiji ukuran 3 kilogram warna Hijau, Kemudian telapor di jatuhkan melanggar pasal 363 Ayat 2  K.U.H.Pidana”,Imbuh AKP Juliandi SH.(Said)***