Riau

PT. Utama Karya Infrastruktur Tertipu, Kuat Dugaan Mafia Tanah Raup Uang Miliyaran Pembebasan Jalan Tol di Riau

Lokasi Pembangunan proyek jalan tol, Dusun 4 Plambayan, Desa Kotagaro, Kab Kampar

PEKANBARU,Riauandalas.com-Pembebasan lahan pembangunan proyek jalan tol Minas – Kandis Selatan, seksi 2 D Kotagaro, Kab, Kampar. Yang di bayarkan oleh PT. Utama Karya Infrastruktur (HKI), bukan dengan pemilik lahan sebenarnya, kuat dugaan negara di rugikan Miliar rupiah oleh ganti rugi lahan tersebut.

Ini mencuatnya adanya ganti rugi lahan proyek jalan tol Minas – Kandis Selatan, yang di bayarkan oleh PT. Hutama karya Infrastruktur (HKI) kepada salah seorang bernama (ER), memiliki surat tanah di keluarkan oleh kepala Desa Minas, Kab. Siak.

Sedangkan obyek lokasi yang di ganti rugi oleh PT. Hutama karya Infrastruktur (HKI) Seksi 2 D, berada di Dusun 4 Plambayan, Desa Kotagaro, Kab, Kampar.

Dari Investigasi Wartawan dan bersama pengurus Koperasi dan Kolonel TNI K.S Pandia(PURN) ke lokasi pembangunan proyek jalan tol Minas- Kandis Selatan, dengan menurunkan 3 tim lebih kurang 15 orang tanggal (27/01/2020).

Sebelum turun kelapangan, tanggal 26 Januari 2020 dilakukan konfirmasi dengan PT. HKI melalui pak Arip di kantor Muara Fajar di sepakati untuk tinjau lapangan, ternyata keesokkan harinya Arip tidak datang. Dan tim investigasi tetap melakukan kegiatan.

Hasil investigasi :

1. Jalan Tol dibangun pada Kebun Kelapa Sawit (KKS) KUD Karya Baru dusun 4 Plambayan Desa Kotagaro Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.

2. Tanah areal KUD Karya Baru diambil untuk penimbun jalan lebar 40 meter.

3. Akses Drainase sebagai cadangan air kebun di rusak (anak sungai tekwana sungsang).

4. Areal kebun rusak porak poranda seluas 30 hektar.

Hasil investigasi ini, saudara Arip mengakui pembamgunan jalan Tol tersebut berada di area KKS KUD Karya Baru.

Ia menambahkan, PT. HKI melaksanakan pembangunan tersebut telah melalui pembebasan lahan. Namun, tidak menyudutkan siapa oknumnya, hanya memberikan gambaran semua proses administrasi pembebasan lahan aparat Kec. Minas Kab. Siak.

Tambahnya Arip menyampaikan, sebaiknya lakukan gugatan melalui PT. HK jalan Tol.

Humas KUD Karya Baru menerangkan, bahwa pembangunan KKS KUD Karya Baru di mulai sejak tahun 1996 dimana anggotanya dari masyarakat sekitar dan anggota DPD MKGR Provinsi Riau yang telah meneliti Surat Keterangan Tanah (SKT) 200 Persil, setiap persil 2 hektar.

LBH MKGR Aidil Fiksen SH, MH mengharap ada penyelesaian untuk duduk bersama (Musyawarah) dengan pihak PUPR guna penyelesaian lahan KKS KUD Karya Baru, namun tidak tertutup peluang untuk dilanjutkan ke Pengadilan melalui jalur hukum, dimana manager KUD Karya Baru telah melayangkan surat kepada tim TP4D Kejaksaan Tinggi Riau (30/01/2020), yang tembusannya disampaikan TP4P Kejaksaan Agung serta Kementrian PUPR.

Harapan, agar segera ditindak lanjuti sehingga anggota kelompok tani KKS KUD Karya Baru mendapat HAK nya.(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *