Hukum&KriminalRohul

Polres Rohul Kembali Sikat Dua Pengedar Narkoba, Mobil dan Uang Ikut Disita


ROKAN HULU, Riauandalas.com- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil  ciduk dua lelaki diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering, dari dua lokasi di Kecamatan Ujung Batu.

‎Dimana kedua terlapor yang merupakan warga Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu, yakni JS (35 tahun) karyawan swasta tinggal di Lingkungan Harapan, sementara terlapor lainnya JA (41 tahun) karyawan BUMD tinggal‎ di Jalan Kuini No. 108 RT 002/ RW 011.

Diakui Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, terlapor JS dan JA‎ ditangkap awalnya ada informasi masyarakat Kelurahan Ujung Batu diterima Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi SH pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 09.00 Wib.

“Menurut informasi masyarakat, di Lingkungan Harapan Kelurahan Ujung Batu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu,” kata Ipda Nanang, Sabtu (4/8/2018) kemarin.

Kemudian, saat itu Kasat Resnarkoba Polres Rohul langsung memerintahkan Kanit Idik II Resnarkoba Polres Rohul Bripka Hendri Rikardo bersama 5 anggota melakukan penyelidikan.

Pada Rabu sekitar pukul 11.00 Wib, polisi berhasil menangkap JS di rumahnya di Lingkungan Harapan Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu. Ketika dilakukan pengeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti.‎ Tapi, setelah dilakukan pengeledahan mobil Toyota Krista hijau nomor polisi BM 1471 KL, petugas berhausl temukan barang bukti 1 botol merk Redoxon berisikan berupa 5 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening.

Kemudian, Polisi juga menyita 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus plastik warna bening, 1 timbangan digital, 1 pack kertas paper, dan uang tunai Rp2.350.000, diduga hasil penjual narkotika.

“Ketika diinterogasi, terlapor (JS), mengakui dirinya memperoleh diduga narkotika jenis sabu dari saudara JA (terlapor dua) dengan cara membelinya,” sebut Ipda Nanang.

‎Kemudian, atas informas JS, polisi mengejar terlapor JA dan berhasil menangkapnya di rumahnya Jalan Kuini No. 108 RT 005/ RW 011 Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu pada Rabu (1/8/2018) sekira pukul 11.40 Wib.

Dari penggeledahan di rumah terlapor JA, polisi tidak menemukan barang bukti. JA selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan intrograsi.‎ JS saat diintrogasi mengatakan, kebiasaan terlapor JA menyimpan barang bukti di pekarangan rumahnya, dekat tanaman anggrek.‎

Kemudian, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi‎ melakukan penggeledahan kembali rumah terlapor JA, di sekitar pekarangan rumahya,

Lalu, dekat tanaman anggrek polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa 1‎ paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening sekira 2,7 gram, 1 plastik klip warna putih bening.

Lalu juga ditemukan 1 buah kertas warna putih pembungkus narkotika jenis sabu, 1 plastik warna putih pembalut narkotika jenis sabu, dan 1 handphone merk Samsung lipat warna putih.

“Kini kedua terlapor dan barang baukti sudah diamankan di Mapolres Rohul, untuk dilakukan proses hukum maupun penyelidikan lebih lanjut,” terang Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *