Hukum&Kriminal

Praktisi Hukum Minta Polisi Serius Tangani Kasus Penganiayaan di Bilah Hulu

Praktisi Hukum Adv Nasir Wardiansan Harahap, SH

Labuhanbatu,Riauandalas,-

 

Satu bulan lebih sudah Laporan kasus penganiayaan yang diadukan oleh ASR (26) Warga Dusun Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, ke Polsek Bilah Hulu. Namun,  hingga saat ini, Penyidik di Polsek tersebut dinilai terkesan kurang serius. Walau, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat telah berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut.

 

Menanggapi kasus tersebut, salah satu Praktisi Hukum di Labuhanbatu Adv Nasir Wadiansan Harahap,SH yang juga kuasa hukum korban, Rabu (18/3/2020) meminta kepada polisi agar tegas dalam mengusut kasus pemukulan yang dialami kliennya.

 

 

” kami minta polisi yang menangani kasus ini agar tidak main-main, demi kepastian hukum”pintanya.

 

Menurut pria yang sering disapa Lacin lacin ini, seharusnya pihak pengak hukum telah selesai melakukan penyelidikan. Sebab, Laporan korban telah sebulan lebih.

 

“laporannya sudah sebulan lebih , semestinya hasil penyelidikan sudah selesai, tinggal pihak polsek menentukan siapa tersangkanya”ujarnya.

 

Jika laporan kliennya tidak serius ditangani ,  Lacin berencana akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Polres Labuhanbatu. 

 

“Jangan main mainlah dengan proses hukum, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan sama polisi” tegasnya.

 

Untuk diketahui, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK berjanji akan menindak lanjuti kasus penganiayaan di Kecamatan Bilah Hulu

. Pasalnya, Pelaku penganiayaan tersebut,  diduga merupakan bandar Narkoba di Kecamatan Bilah Hulu.

 

“Nanti saya cek atau langsung konfirmasi ke kapolsek pak,” tulisnya melalui pesan Whats UP, Minggu (16/3/2020) Sekira pukul 17.00 WIB.

Surat pengaduan korban

Diberitakan sebelumnya, ASR (26) Warga Dusun Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu kecewa dengan proses penegakan hukum di Polsek Bilah. Pasalnya,  sebulan lebih kasus penganiayaan yang dialaminya masih mengendap dan pelaku tidak ditangkap serta masih terlihat berkeliaran.

 

 

Kepada wartawan, Sabtu (14/3/202) ARS menceritakan kronologis kasus penganiayaan yang dialaminya.  Dimana, Kamis 6 Februari 2020 yang lalu, sekira pukul 22.00 WIB, dirinya dianiaya oleh pelaku berinisial CM (35) Warga Bilah Hulu.  Korban mengaku dianiaya pelaku, lantaran dirinya dituduh menjadi informan polisi.

 

“saya dituduh mengkibusi, padahal saya gak tahu apa apa, “ucapnya sembari menunjukan surat Laporannya Nomor : STPL / 33/II/ YAN. 2.5/2020 SU/RES-LB/SEK B. HULU.

 

Akibat penganiayaan itu, ARS mengaku merasa ketakutan.  Sebab, hingga kini pelaku masih sering dilihatnya bebas berkeliaran.

 

“siapa yang gak takut bang, pelakunya masih bebas berkeliaran, “ucapnya.

 

Untuk itu, ARS meminta kepada Kapolres Labuhanbatu agar memerintahkan anggotanya menangkap pelaku yang masih bebas berkeliaran tersebut.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan, Pelaku diduga sebagai bandar Narkoba di Kecamatan Bilah Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *