Berita utamaHukum&KriminalPolitikRiauRohul

“Sinyal Positif Bagi Penegak Hukum Dalam Membuka Aktor Dugaan Korupsi ADD Rohul Tahun 2015”

 

PEKANBARU, Riauandalas.com– Terkait pemberitaan mengenai dugaan kasus Korupsi Anggaran Dana Desa Kab. Rohul Pada tahun 2015 senilai 2,4 M. Baru-baru ini pemberitaan di media massa atas penjemputan paksa terhadap salah satu yang diduga turut dalam persoalan ini” Maryan.SH” Angkat bicara, ini adalah suatu pertanda sinyal positif bagi penegak hukum yang berkompeten dalam menangani persoalan ini untuk membuka aktor maupun siapa Dalangnya? Kata pepatah “Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh jua”
Maryan.SH yang juga Putra Daerah Asli Rokan Hulu, mengungkapkan Kasus Korupsi ini adalah suatu kasus yang trend dan yang marak terjadi di Negeri ini, dimana kejahatan korupsi ini bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa dalam perkembangannya, dimana telah terjadi secara sistematis dan meluas, yang dapat menimbulkan efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat yang disebut “ektra ordinary crime” sehingga menjadi suatu delema maupun kontroversi bagi kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Kab.Rokan Hulu yang meletakkan kepercayaannya kepada Aparat penegak hukum untuk dapat menuntaskan persoalan ini ke akar-akarnya, dari sinyal inilah pertanda masih adanya diduga pihak aktor yang besar maupun yang belum tersentuh hingga saat ini, hanya saja ini dapat menjadikan suatu arah sasaran untuk pengembangan dalam mengungkap aktor utamanya, sehingga “law inforcemen” khususnya yang menangani persoalan ini yakni Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang bertindak sebagai penuntut umum juga sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa(ADD) Kab.Rokan Hulu tahun 2015, dimana dalam permasalahan ini saya turut prihatin terhadap masyarakat rokan hulu maupun kalangan lainnya, yang harus diperkuat agar kepercayaan publik semakin kokoh dan harus ada daya inovasi dalam menjalankan law inforcemen” ujar Maryan.SH yang juga Profesi Advokat”.

Kasus dugaan Korupsi ADD Rohul pada tahun 2015 yang saat ini dalam proses penyelidikan, maupun penyidikan oleh kejaksaan negeri rokan hulu, menurut hemat saya harus ada prinsip keterbukaan dan fungsi kontrolnya, sebagaimana dalam sistem peradilan pidana “criminal justice system”.

Maryan.SH mengatakan fungsi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus semakin sistematis dan penegak hukum tidak boleh terbelenggu sebagai konsekuensi indonesia adalah negara hukum dan jaksa tidak boleh menempatkan dirinya sebagai “robot-robot hukum yang terpasang”yang” seolah-olah” untuk melindungi kepentingan pihak tertentu dengan berdalih minimnya alat bukti” tegas Maryan.SH
Selanjutnya mengkhawatirkan hal tersebut dapat menjauhkan sistem reformasi institusi penegak hukum dan semakin menjauhkan pencapaian tujuan hukum, dimana jaksa itu mewakili negara jadi, harus melindungi kepentingan dan keamanan negara maupun tidak berpihak kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun”tutup Maryan”. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *