PolitikRohul

Bupati Rohul Suparman Akan Di Aktifkan Kembali Setelah Ada keputusan Dari Mendagri

Bupati Rohul di sambut Masyarakat, saat Bupati mendatangi rumah orangtuanya di Jalan Padang Bolak Pekanbaru

ROKAN HULU, Riau Andalas. com — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) gelar konferensi pers (Konfres), soal vonis bebas dan pengaktifan kembali H. Suparman S.Sos, M.Si, sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul), paska divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) kemarin.

Konfres di aula lantai III kantor Bupati Rohul, Jumat (24/2/2017), diwakili Asisten I Setda Kabupaten Rohul Juni Syafri, didampingi Kabag Hukum Helfiskar dan Kabag Humas Setdakab Rohul Abdullah SE.

Pada Konfres, perwakilan Pemkab Rohul memberikan keterangan soal langkah selanjutnya, pasca Suparman divonis bebas dari perkara suap RAPBP Riau tahun anggaran 2014-2015.

Bupati Rohul di sambut Masyarakat, saat Bupati mendatangi rumah orangtuanya di Jalan Padang Bolak Pekanbaru 

Ia juga menyampaikan pesan Bupati Rohul nonaktif Suparman agar masyarakat Rohul tetap tenang dan mendoakan dirinya kembali memimpin daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk.

Dalam keterangan persnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohul Juni Syafri mengakui Pemkab Rohul tetap berkomitmen dengan aturan Perundangan berlaku, sehingga menunggu proses dan surat pengaktifan kembali Suparman dari Mendagri.

Sambil menanti surat keputusan pengaktifan dari Mendagri keluar, sementara waktu jabatan Kepala Daerah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Juni mengakui pihaknya sendiri sudah bertemu Suparman di rumahnya di Jalan Fajar, Kota Pekanbaru.

“Kita tetap komit dengan aturan yang ada. Kita tunggu surat pengaktifan kembali Pak Suparman dari Mendagri, karena kewenangan saat ini ada di Mendagri dan Pak Gubernur (Riau, Arsyadjuliandi Rachman).”

“Saat ini Kepala Biro (Pemprov Riau) sudah di Jakarta, sehingga saat ini Plt masih berjalan, menjelang Mendagri mencabut surat Plt,” jelas Juni Syafri, dan mengakui proses di Mendagri bisa memakan waktu sekira 30 hari.

Dikatakan Kabag Hukum Setdakab Rohul Helfiskar, beberapa ketentuan dan aturan yang harus diketahui masyarakat luas, bahwa vonis bebas tidak serta merta Suparman langsung menduduki jabatannya semula sebagai Bupati Rohul nonaktif, sebab ada proses dan mekanisme yang harus dilalui.

Helfiskar mengatakan putusan vonis bebas Kepala Daerah diatur UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seperti dalam Pasal 84 ayat (1), bahwa Kepala Daerah yang diberhentikan sementara, dan setelah proses pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka paling lambat 30 hari sejak diterimanya putusan pengadilan, maka diaktifkan kembali pada jabatannya.

Ia menambahkan dengan mekanisme, tidak serta merta diaktifkan kembali sebagai Kepala Daerah. Kewenangan selanjutnya ada di Gubernur yang akan surati Mendagri, disertai amar putusan atau petikan Pengadilan untuk mengaktifkan kembali.

Paska Suparman divonis bebas, secara otomatis Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ajukan kasasi terhadap putusan hakim Tipikor Pekanbaru, namun hal itu tidak pengaruhi untuk mengaktifkan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul aktif.

“Semuanya kita serahkan ke Mendagri. Pemkab Rohul tidak perlu menyurati Gubernur, karena proses dan kewenangan soal itu sudah jelas dalam aturan. Kita berharap agar administrasi pengaktifan bisa cepat selesai, sehingga pak Suparman kembali bersinergi dengan masyarakat dan memimpin Rokan Hulu,” sampai Helfiskar.

Soal rehabilitasi nama baik Suparman, Helfiskar mengatakan hal itu juga menjadi urusan negara, dalam hal ini Mendagri. Untuk rehabilitasi, diakuinya biasanya akan dilakukan di media nasional.

Pada amar putusan vonis bebas Suparman, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, terdakwa dua Suparman tidak terbukti secara sah melakukan sesuai dakwaan, dan membebaskan Suparman dari segala dakwaan, membebaskan Suparman dari tahanan serta memulihkan hak Suparman sesuai kedudukan, serta harkat dan martabatnya.** Alfian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *