Hukum&KriminalKampar

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkoba 26 Gram Shabu sabu

KAMPAR,Riau Andalas.com – Bertempat di halaman Mapolres Kampar dilaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu-shabu seberat 26,12 gram.senin,23/01/2017.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kabag Sumda Polres Kampar Kompol Syafri SH yang mewakili Kapolres Kampar, didampingi Kasat Narkoba AKP Tapip Usman.

Turut hadir Perwakilan BNK Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Dinas Kesehatan Kampar dan Kasat Tahti Iptu Asril. T serta kelima tersangka dan kuasa hukumnya.

Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua pengungkapan kasus oleh Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar, pada tanggal 9 Januari 2016 di wilayah Lipat Kain Utara Kampar Kiri dengan tersangka TR, IP dan MZ dan satu kasus lainnya pada tanggal 14 Januari 2017 di wilayah Sei Pinang Tambang dengan tersangka MS dan HD.

Kabag Sumda Kompol Syafri SH yang mewakili Kapolres Kampar dalam sambutannya menyampaikan, bahwa maraknya peredaran narkoba belakangan ini hendaknya menjadi perhatian kita semua untuk secara bersama dalam mengantisipasi peredaran barang haram ini guna menyelamatkan generasi bangsa.

Selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu seberat 26,12 gram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.

Usai pemusnahan barang bukti ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kabag Sumda, para tersangka dan kuasa hukumnya serta para saksi dari perwakilan instansi terkait yang hadir.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat diminta tanggapannya terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa dengan pemusnahan sejumlah narkotika ini kita telah menyelamatkan ratusan orang dari penggunaan barang haram ini.

Kasat juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk peduli terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba ini, demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika, ungkapnya.(Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *