PemerintahanPendidikanRiau

Mendikbud Larang Guru Gunakan LKS dan Jasa Les

Mendikbud-Muhadjir-Effendy-sampaikan-arahannya-pada-pembukaan-Porseni-PGRI-2016-di-Siak-300x219
Kadisdikbud Riau segera Sosialisasikan

PEKANBARU, Riau Andalas.com – Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy larang dan tegaskan para guru gunakan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membuka jasa les untuk siswa.

Hal tersebut berujuan untuk memaksimalkan pembelajaran disekolah tuntas hanya di sekolah. Sehingga tidak ada lagi beban belajar siswa diluar jam sekolah, termasuk pemberian Pekerjaan Rumah (PR).

Menurut Mendikbud RI Muhadjir Effendy, larangan tersebut juga untuk mengatasi hubungan guru dengan pihak lain yang tujuannya untuk kepentingan yang berdampak pada tugas sebagai seorang guru. Dimana guru tersebut harus fokus dan konsentrasi pada mengajar yang tidak boleh terganggu dengan kegiatan lain.

Adapan contoh hubungan tersebut katanya, seperti LKS yang diduga ada hubungan guru dengan penerbit yang bisa menjadi sebuah bisnis dan kepentingan. Begitu juga dengan pembukaan jasa les yang tujuan utamanya lebih pada keuntungan dan bukan pada pendidikan.

Lebih jauh ia menjelaskan, dengan adanya larangan tersebut, maka tujuan utama dalam meningkatkan pendidikan berkualitas akan tercapai sesuai harapan. Dimana kedepan tidak ada lagi LKS, jasa les yang mengganggu kosentrasi guru dalam proses mengajar.

“Maka itu Full Day School diterapkan, agar seluruh pelajaran tuntas hanya disekolah dan tidak ada lagi PR, Les dan lainnya,” ujar Mendikbud beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disambut baik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau. Dimana untuk menindaklanjuti hal tersebut Disdikbid Riau akan segera mensosialisasikan pada sekolah maupun Disdikbud Kabupaten Kota.

“Kita akan himbau kepada sekolah maupun Disdikbud Kabupaten Kota terkait keputusan Mendikbud itu. Karena itu merupakan keputusan yang sudah ada pertimbangannya, maka itu harus di ikuti,” ujar Kepala Disdikbud Riau Dr. Kamsol, MM Kamis (10/11).

Terkait pelaksanaannya, terlebih dahulu ia akan menunggu arahan dari Kemendikbud RI, agar dalam melaksanakan himbauan bisa disesuaikan sesuai arahan, termasuk penerapan Full Day School yang informasinya sudah diputuskan oleh Mendikbud.

“Untuk informasi kita sudah terima, tapi secara arahan atau edaran belum diterima. Kendati demikian kita akan menyambut baik keputusan itu,” tutur Kamsol yang mengharapkan sekolah di Riau bisa melakukan penyesuaian. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *