Berita utamaNasionalPemerintahan

Rapat Dengan Dirjen Perhubungan Darat ,Wako laporkan Tiga Permasalahan

PEKANBARU-Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT bersama rombongan dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan kota Pekanbaru datangi Kantor Kementrian Perhubungan Nasonal di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 8 Jakarta Pusat. Tujuannya untuk bertemu dengan Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Nasional, Rabu (20/05/2015).
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Pekanbaru menyampaikan tiga permasalahan yang paling mendesak di provinsi Riau khususnya kota Pekanbaru. Persoalan tersebut yakni ketersediaan Angkutan Umum ‎Massal baik dalam kota dan menghubungkan antar kabupaten, ketersediaan Terminal Cargo dan pengalihan kewenangan terminal Bandar Raya Payung Sekaki dari Pemko Pekanbaru kepada Kementrian Perhubungan.
‎”Pertama, ketersediaan sarana dan prasarana angkutan umum massal ini kita laporkan karena akan ada Trayek Angglomerasi yang menghubungkan antar kabupaten antara lain Siak, Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan (Pekan Sikawan), kedua Terminal Barang (Cargo) sampai saat ini Pekanbaru belum memilikinya, akibatnya disetiap pinggir jalan terjadi aktifitas bongkar muat barang, ketiga berdasarkan aturan yang baru pengelolaan terminal kelas A tidak lagi tanggung jawab Pemerintah kota karena telah diambil alih pihak kementrian, seperti apa tindak lanjutnya kita mohon arahan,” jelas Wako ketika menyampaikan pendapatnya dalam rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat.
Lanjut, Wako juga menekankan bahwa dirinya sangat menginginkan persoalan -persoalan mengenai angkutan darat yang terjadi ‎di kota-kota besar saat ini tidak terulang lagi di kota Pekanbaru.
“‎kita akan berusaha keras, meminimalisir masalah yang terjadi di kota-kota besar terjadi atau terulang di kota Pekanbaru,” ungkap Firdaus.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, ‎Rahamt Rahim mengatakan bahwa kedatangannya  kantor kementrian Perhubungan untuk menindak lanjuti Peraturan baru yakni UU 23 tentang Pemerintah daerah. Ada beberapa hal yang dilimpahkan kewenangannya jika sebelumnya daerah yang hendle tapi sekarang diambil alih pusat.
“Namun seperti apa mekanismenya kita belum mengetahuinya, maka dari itu kita berharap turunan daru UU tersebut untuk dijelaskan secara detail,” jelas Rahim.
Disisi lain, ‎Direktur Jendral Perhubungan Darat, Djoko Saseno sangat menyambut baik kedatangan dari Provinsi Riau khususnya di kota Pekanbaru. Menindak lanjuti persoalan-persoalan daerah disampaikan tersebut.

“Ya, ini akan segera kita tindak lanjuti, sehingga seluruh pelayanan transportasi dalam kota, antar daerah bisa berjalan optimal. Namun secara garis besar tindak lanjut UU 23 tersebut memiliki tiga opsi. Pertama pengambil alihan kewenangan itu langsung di hendle Kementrian perhubungan secara penuh, kedua akan ada perwakilan di daerah dan yang ketiga tetap dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah,” Singkatnya***(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *