Berita utamaPolitikRohul

PAN-PILKADES Sialang Jaya Tetapkan Calon Kades Berdasarkan Perda Rohul Nomor ,Ini Ulasannya,

ROKAN HULU,Riauandalas.com- Panitia Pemilihan Kepala Desa (PAN-PILKADES) Sialang Jaya Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu sesuai tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak yang diatur dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu hari ini 21-22 November 2022 merupakan jadwal penerapan Bakal calon Kades menjadi Calon Kades,Selasa (22/11),

Rapat Panitia Pilkades Sialang Jaya yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sialang Jaya Sunianto dan dihadiri oleh Panitia,Ketua Panwas Pilkades Bisman S.Ag dan Anggota,BPD Desa Sialang Jaya,tokoh agama, Masyarakat,dan Tokoh Adat Sialang Jaya,

Tampak juga hadir mengikuti rapat Penetapan dan pencabutan Nomor Urut calon Kades Sialang Jaya ini yakni Kedua calon Kades yang dinyatakan lolos yaitu NETTI Amd Keb.dan Ramlan Lubis,

Juga hadir dalam rapat ini,Tokoh perempuan serta turut juga hadir dari pihak Kepolisian Dalam hal ini Kapolsek Rambah bersama empat Personil Polsek Rambah,

Ketua Panitia Pilkades Sialang Jaya Sunianto melalui Sekretaris Panitia Pilkades Budianto menyampaikan bahwa tahapan Pilkades sudah sesuai Peraturan Daerah (PERDA) NO.4 Tahun 2016,katanya,

Lanjutnya lagi,Maka berdasarkan aturan tersebut ,tepat pada hari ini dengan tahapan Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut yang di saksikan oleh para tokoh yang hadir,ucap ketua Pan-Pilkades Sunianto melalui Budianto,

“Ya,,Pencabutan nomor Urut sudah kita saksikan bersama yakni NETTI Amd Keb mendapat Nomor 1 (Satu) sedangkan Ramlan mendapat Nomor Urut Dua (2),”

Ditambahkannya,Berikut Kerja Keras Panitia Pilkades Sialang Jaya hingga hari H sesuai aturan akan kita laksanakan seperti Pencetakan surat suara ,Penetapan daftar pemilih tetap ,penetapan TPS serta perekrutan tenaga di TPS,pungkasnya. (Alfian Tob)