Hukum&KriminalRohil

3 Pelaku Pencurian Illegal Tapping Ditangkap Polres Rokan Hilir.

ROKAN HILIR, Riauandalas.com –  3 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (ILLEGAL TAPPING) Di Tangkap Tim Polres Rokan Hilir, semalam Kamis 05 Maret 2020, Sekira 04,32 Wib. Penangkapan Tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya adalah Di Jln. Lintas Riau – Sumut Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Yang mana korbannya PT. CPI (Caltex Pasific Indonesia).

Diantara 3 Pelaku Tindak Pidana Pencurian Tersebut yang telah di ringkus Petugas, yaitu, Inisial RT, Tebing Tinggi/ 25-4-1974, Kernet, Kristen, Simpang Sei Mujur Desa Tanjung Seri Kec. Air Putih Kab. Batubara. RSN Deli Tua / 25-7-1984, Tidak bekerja, islam, Jln. Rumah Potong Hewan Lingkungan VII Kel. Mabar Kec. Medan Deli Kab. Deli Serdang, IN Belawan/21-12-1993, Wiraswasta, Islam, Dusun Karya Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Adapun Barang bukti (BB) Disita Petugas Dari Pelaku Pencurian Itu, 1 (satu) Unit Mobil Tanki Mitsubhisi Fuso BK 8152 TB warna Biru Dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario BM 3076 EP warna Merah.

Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S,Ik, M,Si melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH, Mengungkapkan, Awalnya pada hari Kamis tanggal 05 maret 2020 sekira jam 04.02 wib, saat itu pelapor dengan saksi II sedang melaksanakan Patroli di seputaran Manggala Junction.

“kemudian saksi I menelepon pelapor dan mengatakan ” ada truck CPO yang mencurigakan di depan warung TAMBAK, mau masuk PT H. BUSTAMAM”Kata Juliandi Jum’at 06 Maret 2020, Sekira 09,00 Wib Pagi Ini.

mendengar hal tersebut lanjut Juliandi, lantas pelapor langsung melapor ke Pimpinan, setelah menelepon, pelapor dan saksi langsung menuju lokasi dan sampai di lokasi sekiran pukul 04.32 wib , pimpinan pelapor sudah berada di lokasi dan saat itu pelapor melihat di lokasi bahwa kondisi mobil tanki sudah hampir penuh berisi minyak mentah dan posisi kran yang dari pipa CPI ke Tanki sudah tertutup.

“selanjutnya pelapor mengikuti selang yang menuju pipa CPI dan disana pelapor melihat kondisi pipa CPI sudah terpasang Kran yang bukan buatan CPI, dan saat itu diamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku yang pada saat itu berada di lokasi, atas kejadian tersebut, pihak CPI di rugikan kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *