Bisnis&EkonomiNasionalRiau

Terungkap Jalan TOL Seksi I Salah Bangun

PEKANBARU, Riauandalas.com-Jalan tol (pekanbaru – Kandis – Dumai) telah rampung yang menelan biaya lebih kurang 100 milyar rupiah.
Pembangunan Jalan Tol merupakan Proyek Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan PT. Hutama Karya (PT Hutama Kaya Divisi Pembangunan Jalan Tol dan PT. Hutama Karya Infrastruktur).
Berdasarkan Undang-undang NO. 02 Tahun 2012 Pemerintah hanya sebagai penanggung jawab pembangunan penyedia tanah yaitu Pejabat dari Kementerian PUPR untuk Provinsi Riau adalah Wilayah II yaitu Jimmy ST., M.S.M berkantor di Jalan Kutilang Ujung No. 3 Sukajadi Pekanbaru tanpa plang kantor.
Tidak ada plang kantor ini menunjukan ada hal disembunyikan, “masak kantor tanpa plang” ucap LSM Pemantau Kinerja Pembangunan .


Lembaga Pustrap MKGR melakukan investigasi tanggal 26 Januari 2020 yang dipimpin oleh Letkol TNI Purn. K.S Pandia mengungkapkan benar telah dibangun jalan tol yang megah didaerah Kelurahan Muara Pekanbaru sepanjang 1,5 Km dan dilanjutkan melalui di Minas Timur sepanjang 8 Km.
Tim turun akibat adanya laporan anggota kelompok tani anggota DPD MKGR yang belum dibayar dana ganti rugi padahal lahan telah diacak-acak dimana kondisi pembangunan jalan tol telah 50 persen.
Pihak pembangunan jalan tol tidak terbuka dan pengurusan ganti rugi tanah jalan tol, dana ganti rugi diberikan kepada orang yang tidak berhak dan disinyalir pembayaran fiktif permainan dari Pihak PPK Jalan Tol dengan Pihak PT. Hutama Jalan Tol.
Ditambah Jimmy Simanjuntak sampai saat ini belum ada pembayanan pekerjaan tanah seksi 1 sebesar 12 miliyar rupiah termasuk uang PT. Rifensi.
Menurut Asril tokoh mayarakat di Desa Muara Fajar bahwa tanah tersebut adalah Ex. PT. Expra Baru termasuk HPH Tim akhirnya usut punya usut pembangunan jalan tol melalui Desa Minas Timur adalah rekayasa aparat setempat dengan pihak pelaksana jalan tol termasuk PPK Jalan Tol yang seharusnya tidak melalui desa Minas Timur.
Terungkap pembangunan jalan tol salah tempat seharusnya tidak melalui Desa Minas Timur karena ditemukan SK Gubernur No. KTPS 387/V/2017 tanggal 18 Mei 2017.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *