Berita utamaHukum&KriminalRohul

Sering Mabuk, Ayah Bejat di Rohul Berulangkali Setubuhi Putrinya Hingga Hamil 6 Bulan

ROKAN HULU,Riauandalas.com -Seorang ayah di Rohul terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena tak mampu mengendalikan nafsu bejatnya,Pria berinisial SU (53) Warga yang Berdomisili di Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau tega Menyetubuhi Putri Kandungnya inisial TS (11) setiap Pulang ke Rumah dalam keadaan mabuk

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH,ketika dikonfirmasi Reporter media ini membenarkan peristiwa tersebut, Ia
mengatakan, aksi bejat ayah Kandung Korban itu terungkap saat sang ibu sedang bersama putrinya berada dirumah, ketika itu Ibunya melihat ada yang aneh pada diri anaknya lalu ditanya “Kamu Jujur Sama Mamak, Kau Diapain Sama Ayah Mu..? Lalu Si Anak menjawab “Iya Mak, Aku Ditiduri Ayah Setiap kali Ayah Pulang mabuk “tuturnya sambil menangis.

Mendengar, pengakuan itu, Si ibu langsung membawa anaknya ke Bidan Kampung yang berda di Kabupeten Bengkalis tapi alangkah terkejutnya
setelah, dicek ternyata putrinya dinyatakan positif hamil 6 bulan atas peristiwa yang menimpa buah hatinya itu, Ibu Korban melapor Polres Rohul

Menindak lajuti laporan tersebut Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melkukan penyelidikan terhadap Tersangka SU (53), setelah menerima laporan dari ibu korban berinisial SH (37), Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos melesat menuju target dan tak butuh waktu lama Tim berhasil mengamankan terduga Pelaku disalah satu warung tuak milik Masyarakat di wilayah Rokan IV Koto dalam keadaan mabuk Tuak pada, Rabu (23/10/2024) Malam

Bersama Pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti, berupa Satu Helai Baju Lengan Panjang Warna Merah, Satu Helai Bra Warna Putih les Merah Muda, Satu Helai Celana Dalam Warna Ungu dan satu Helai Celana Panjang Warna Krem.

Dikatakan Raja “Penangkapan Tersangka dikakukan, setelah menerima laporan dari pihak korban ke Unit PPA Polres Rohul lalu berkordinasi dengan Tim Resmob untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Berdasarkan Pulbaket yang didapat Tim Resmob, terduga Pelaku diketahui keberadaanya di Rokan IV Koto dan ingin melarikan diri setelah meminjam uang kepada temannya,” katanya

Kini Terduga Pelaku diamankan ke Mako Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Tersangka dijerat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” Kata AKP DR Raja Kosmos

*EDITOR. : ALFIAN TOP*
*SUMBER. : HUMAS POLRES ROHUL*