Berita utamaPekanbaruPemerintahan

Lurah Air Hitam Zulfi Ijum : Demi Allah, “Saya tidak Tahu Menahu Surat Tanah itu”.

Lokasi Perluasan Pergudangan Avian, jalan S.M Amin (Arengka II)

PEKANBARU, Riauandalas.com- Beredar informasi terkait adanya surat keterangan ganti rugi (SKRG)” bodong” atas nama Tahir yang di keluarkan oleh kelurahan Air Hitam, kecamatan Payung Sekaki, yang telah di beli oleh perusahaan PT Tomas, untuk perluasan Pergudangan Avian, jalan S.M Amin.

Informasi yg dihimpun dari berbagai sumber, tanah yang telah di beli oleh PT.Tomas, dari Beki tersebut
atas nama Tahir tersebut Asli tapi palsu ( Aspal) alias bodong.

Merasa di tipu oleh pihak penjual Beki, PT Tomas, mencoba berkordinasi dengan pihak aparat penegak hukum, untuk memastikan kalau surat keterangan ganti rugi ( SKRG) yang di beli pihak perusahaan asli atau palsu, surat SKGR tersebut akhirnya di amankan oleh penegak hukum, jelas sumber.

Tambah Sumber, ” memang pihak Beki dan pergudangan Avian sudah berdamai, Beki sudah menganti kerugian kepada pihak perusahaan dengan jaminan tanah di jalan Riau Baru.

Yang jadi pertanyaan, mengapa timbul lagi surat SKGR baru, atas nama yang sama (Tahir) di objek tanah tersebut juga. Sementara surat tanah yang lama belum ada pembatalan, sebabnya surat SKGR lama masih di pihak penegak hukum, dalam proses hukum, ko keluar lagi surat baru, ungkap sumber.

Lurah Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Zulfi Ijum , saat di konfirmasi melalui WA nya Rabu 11 Oktober 2023, mengatakan, saya tidak tahu menahu surat menyurat tanah, apa lagi surat SKGR atas nama Tahir ( Bodong) di amankan pihak penegak hukum.
“Demi Allah, saya tidak tahu soal surat tanah tersebut, ungkap lurah.

Sebelum nya, Pihak PT. Tomas, Tipson Tambunan, mengakui kalau pihak perusahaan membeli tanah tersebut dua kali, dengan nama sama. kalau dulu, Tahir, yang Beki, kalau sekarang Tahir juga, tapi yg menjual pihak Ali waris.