Berita utamaHukum&KriminalRohul

Hanya Butuh Waktu 23 Jam Polsek Ujung Batu Ungkap Kasus Curanmor

ROKAN HULU, Riauandalas.com- Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Resort Rokan Hulu berhasil menangkap empat Pria terduga Pelaku Pencurian Sepeda motor yang terparkir dipinggir
Jalan Melati Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Rabu (04/10/2023) sekitar jam 20:00 WIB

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK, MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah SH
Mengatakan komplotan pencuri motor ini berjumlah lima orang yaitu BY,HRN, BN dan SZ sedangkan seorang Pelaku inisial RK Sempat Kabur dan masih menjadi DPO Polsek Ujung Batu, Para pelaku beraksi dengan perannya masing masing, ” Jelas AKP Sohermansyah Kepada Wartawan Sabtu (7/10/2023) Malam

AKP Sohermansyah menuturkan kronologi “Pencurian ini diduga terjadi saat korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan saat kembali, korban kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada

” Para Pelaku diduga melakukan aksinya saat korban lengah meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dan Terduga pelaku langsung membawa kabur motor korban,” tambahnya

Menurutnya “Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang cepat ini dapat dilakukan berkat informasi warga yang sempat melihat terduga pelaku membawa kabur motor korban.

“Setelah kami cek TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi, kasus ini bisa cepat terungkap dan terduga pelaku kami amankan setengah jam setelah aksi pencurian terjadi,” katanya Saat di hubungi Via Canal WhatsAppnya.

Cepatnya terungkap kasus ini berawal ketika Panit Reskrim IPDA Refly Setiawan Harahap, memerintahkan team Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyelidikan terhadap di duga pelaku setelah diketahui keberadaanya, lalu dilakukan penangkapan di sebuah warung di daerah Yahardeka kecamatan Ujung batu.

Kepada Penyidik Saat dilakukan Interogasi Pelaku mengaku telah mencurui 1 unit Sepeda Motor bersama dengan RK (Masih DPO -Red) dan sepeda motor tersebut telah di jual kepada seseorang melalui perantara HRN lalu Petugas menangkap HRN, BN dan SZ (yang membeli SPM hasil pencurian), kemudian diduga pelaku dan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Streat Warna Abu Abu (hasil pencurian) dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah (alat yang digunakan untuk melakukan aksi juga di bawa ke polsek Ujung Batu untuk mengambil keterangan lebih lanjut dan Akibat dari Perbuatannya Para Pelaku dikenakan PASAL363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
*Editor : Alfian Top*
*Sumber : Humas Polres Rohul*