Berita utamaHukum&KriminalRohul

Tak Sampai Sehari, Pelaku Begal Yang Beraksi di Jalan UPP Ditangkap Satuan Reskrim Polres Rohul

ROKAN HULU,Riauandalas.com- Pelaku begal yang beraksi di jalan lintas Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Desa Rambah, pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 19.30 Wib berhasil diciduk satuan Reserse kriminal dari Polres Rohul Pelaku berinisial AA di ciduk saat sedang berada di sebuah warung simpang MAN Pasir Pengaraian Desa Rambah Tengah Hilir kecamatan Rambah Jumat (7/4/2023) Sore

Peristiwa yang Sempat Viral  beredar di Media Sosial (Medsos) bahkan di sejumlah Group WhatsApp, akhirnya berhasil terungkap satu hari pasca kejadian

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Jumat (7/4/2023) Menjelaskan setelah menerima laporan pihaknya langsung bergerak cepat hanya berselang 1 x 24 Jam di bawah Komando Ipda Deby Azhar SH MH, bersama Personil Polsek Rambah Hilir di back Up Tim Resmob Polres Rohul berhasil meringkus Pelaku, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.

Berdasarkan laporan Korban, DT Br  Simatupang (26) tinggal di Barak Seng Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 13.00 Wib Korban, berangkat dari Kantor BPJS Pasir Pengaraian

Setelah, selesai mengurus kartu BPJS milik orang tuanya, kemudian berangkat menuju pulang ke rumahnya yang berada di Barak Seng Desa Batang Kumu dengan mengendarai Sepeda Motor Matic jenis Yamaha Vino melintasi Jalan Potongan pemda menuju Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Desa Rambah.

Setibanya di pertengahan jalan  Kebun Karet milik warga, korban bertemu dengan Seorang  Pria yang sedang berhenti di Pinggir Jalan sedang duduk di atas Sepeda Motor jenis Matic, Saat Korban melihat,  Pria tersebut langsung memberhentikan korban sambil mengatakan .”Bisa Minta tolong Buk dorongkan motor saya, karena kehabisan Bensin,” katanya.

Lalu Korban langsung berhenti dan berkata “Ngak bisa aku dorongnya pak, kalau apa biar saya bantu belikan bensin,” katanya
Sambil kmemarkirkan sepeda motornya, secara tiba-tiba laki-laki tersebut langsung menarik Tas Selempang milik Korban hingga  terjatuh.

Saat Korban jatuh laki-laki tersebut langsung mengacungkan Sebilah Pisau Dapur ke arah Korban sambil berkata “Mana barang behargamu,” sambil tangan Kiri Laki-laki menarik Tas Selempang Korban.

“Tas Selempang milik korbanpun ditarik Tangan Kiri Korban terlepas dari pegangan tasnya mengenai Ujung Pisau laki-laki tersebut.
Setelah itu Korban langsung menyerahkan tasnya kepada laki-laki, dan tasnya langsung dibawa kabur mengarah ke pemda atau Pasir Pangaraian

Lalu Korban pergi ke arah Universitas Pasir Pangaraian guna untuk mencari pertolongan dan berhenti di tempat praktek Fakultas Kesehatan UPP
untuk mengobati luka di tangannya, setelah itu korban pergi ke rumah keluarganya yang ada di Kumu Baru Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, untuk istirahat dan menenangkan diri.

Dijelaskan Ipda Deby, berdasarkan kejadian tersebut Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 21.00 Wib, dirinya bersama dengan Tim Resmob Polres Rohul  dan Anggota Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi Hand Phone milik Korban DT Br Simatupang  dikuasai  Ril kemudian dilakukan penyelidikan terhadapnya, selanjutnya Tim mendapatkan informasi bahwa RIL berada di jalan Lingkar Pasir Pengaraian.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim  dipimpin Kapolsek Rambah Hilir mengamankan RIL dan dari keterangan RIL Hand Phone tersebut dia dapatkan dari AA, tanpa membuang waktu Tim segera melakukan pengejaran terhadap  AA ke Wilayah Rambah Tengah Hilir

Disana Tim berhasil mengamankan AA ketika dilakukan interogasi AA mengakui perbuatannya. Kini
“AA dan Barang Bukti berupa satu Unit Sepeda motor merk Honda Vario warna Putih yang sudah diles warna Kuning, diamankan ke Polsek Rambah Hilir, atas  perbuatan Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,” Kata Ipda Deby Azhar
*(Alfian Top)*