Berita utamaRohulSosial&Budaya

Haruskah Berbagi Takjil di Jalan Raya, Inilah Penjelasan Serta Dalilnya

ROKANHULU,Riauandalas.com- Berbagi takjil adalah memberi makanan untuk orang yang berpuasa menjelang berbuka dan hal ini merupakan perkara sunnah dan mendapatkan pahala orang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang tersebut.

Untuk berbagi takjil bisa dilakukan di tempat ibadah seperti masjid dan musholla atau tempat lalu lalang kendaraan di jalanan, tujuan utamanya adalah makanan yang sudah dipersiapkan bisa sampai ke tangan dengan aman.

Akan tetapi bagaimana jika berbagi takjil di jalanan justru mengganggu pengguna jalan lain sebab terjadi rebutan dan tidak tercipta ketertiban di jalan, perasaan terganggu dari pengguna jalan tidak bisa dihindari, kegiatan yang kesannya baik bisa buruk.

Berbagi takjil di jalan dilakukan oleh sekelompok orang menawarkan makanan di pinggir jalan agar diterima oleh pengguna jalan baik pengendara roda dua dan roda empat, pengambilan lokasi pembagian takjil menentukan kondisi jalan setelah kegiatan tersebut terlaksana.

Dikutip dari islam.nu.or.id, hukum asal dari berbagi makanan untuk berbuka puasa adalah sunnah sebagaimana hadits Nabi Saw yang berbunyi “Siapa yang berbagi takjil kepada orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala puasa tanpa mengurangi pahala puasa orang yang ditraktir takjil.”

Jalanan yang ramai pengendara tidak menutup kemungkinan terjadi kemacetan jika ada kejadian di baris depan atau kendaraan paling depan berhenti karena suatu hal, ini menimbulkan kekesalan karena jalan harus terhenti, terlebih dalam waktu yang cukup lama.

Harapan bisa sampai tepat waktu ke rumah dan berbuka bersama keluarga, bisa gagal karena terjadi kemacetan di jalan sebab ada pembagian takjil yang mengganggu perjalanan para pengendara, jika sampai terjadi demikian niat baik akan menjadi salah karena mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya pembagian takjil di jalanan diharapkan melibatkan petugas keamanan atau polisi agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan pengguna jalan, terlebih saat menjelang maghrib dimana orang-orang dengan sedikit buru-buru ingin segera sampai kerumah berbuka puasa bersama keluarga.

Bagi kelompok yang memahami aturan ketertiban umum tersebut, maka mereka akan meminimalisir resiko terjadi gangguan di jalanan sebab kegiatan pembagian takjil, yakni melakukannya di lampu merah, sehingga waktu pembagian takjil sudah bisa dipastikan dan tidak mengganggu pejalan lain sebab dalam posisi berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Penentuan tempat pembagian takjil selain di Masjid dan Mushola ini, dengan alasan bahwa masih banyak orang-orang yang belum sempat mendatangi dua tempat ibadah tersebut sebab berada diperjalanan menuju rumah.

Berbagi takjil memberikan kesempatan kepada para pengguna jalan yang khawatir adzan maghrib berkumandang sedang dia masih dalam perjalanan, setidaknya ada makanan atau minuman yang bisa digunakan membatalkan puasa sebelum makan bersama keluarga dirumah.***

*Editor: Ahmad W*
*Sumber: NU Online*
*Dikutip : Alfian Top*