Berita utamaHukum&KriminalRohul

Polsek Tambusai Akhirnya Tangkap Begal Sadis Yang Tega Aniaya Wanita

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Begal berinisial YUR (33),Warga Desa Tingkok digulung Unit Reskrim Polsek Tambusai Resor Rokan Hulu di kawasan Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan
Kabupaten Rokan Hulu – Riau pada
Kamis (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lufino SH MH ketika di konfirmasi Wartawan membenarkan peristiwa itu, Dia menjelaskan
Pelaku diduga terlibat dalam dugaan pencurian dan kekerasan dengan korban ZF yang dibegal di Jembatan Tabur Boreh Desa Tingkok Minggu (12/2/2023) Siang

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Awalnya Pelapor menerima telepon dari AI, bahwa anaknya berinisial ZF dibegal di Jembatan Tabur Boreh Desa Tingkok, lalu dia bergegas menuju ke tempat yang dimaksud sesampainya di TKP dia melihat anaknya sudah luka, lalu membawa anaknya berobat ke Puskesmas Tambusai karna lukanya parah maka di rujuk ke RS Surya Insani Pasir Pangaraian, atas peristiwa yang menimpa putrinya itu lalu keluarganya melapor ke Polsek Tambusai

Berdasarkan laporan pada Kamis (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Bripka Jaya Bakara SH MH memperoleh informasi bahwa Pelaku Curas sedang berada di Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan
Kemudian informasi tersebut, di sampaikan ke Kapolsek Tambusai Saat itu juga Efendi Lufino langsung menindak lanjuti bahkan memimpin penangkapan, tak butuh waktu lama sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolsek Tambusai dan Anggota berhasil menangkap Pelaku berisial YUR warga Desa Tingkok

Dihadapan Penyidik Yur mengaku telah melakukan Curas di Dusun Huta Padang, tepatnya di Jembatan Sungai Tabur Boreh Desa Tingkok,
Dalam beraksi, tersangka tidak segan segan menganiaya sehingga,korban mengalami luka di hidung kepala dan sejumlah luka di tubuhnya, hal itu dikarenakan terkena pukulan dari Pelaku.

Barang bukti yang diamankan satu tas Sandang warna Coklat, Satu Tas Sandang warna Hitam milik korban dan Satu baju Hoodei merk Casvaro warna Biru Dongker yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan, pembegal terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.” Pungkasnya
*(Alfian Top)*