Berita utamaHukum&KriminalRohul

Kasusnya Bikin Warga Penasaran, Tiga Orang Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul

ROKAN HULU, Riauandalas.com-Polres Rokan Hulu gelar Press Conference di halaman Mako Polres Rohul, terkait penemuan Sesosok Mayat di kebun sawit milik warga di RT 03 RW 10 Desa Kepenuhan Tengah Kecamatan kepenuhan, Rabu (22/2/2023) sore

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, di dampaingi Kapolsek Iptu Anra Nosa SH, KBO Sat Reskrim Iptu Hendra Sitorus, SH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH.menjelaskan penemuan Sesosok Mayat yang sempat menghebohkan Masyarakat Rohul itu, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diduga ada Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang dialami
Korban berinisial PM (61), sedangkan para tersangka dua Perempuan inisial YY (28) PA, (26) dan Seroang Pria berinisial BP (36),” Katanya
Senin (27/2/2023) Pagi

Bersama Para Pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Silver, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NNAX Warna Hitam, Satu Hand Phone Merk Vivo 1907 Warna Biru, Satu Hand Phone Merk Oppo A71 Warna Cream, Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih, Satu Topi Hitam Bertuliskan Dior, Satu Pasang Sendal Warna Hitam Milik Korban, Satu Helai Celana Hawai warna Biru, Satu Helai Celana Dalam Indomaret warna Hitam dan Satu Helai Baju Kaos berkerah Warna Coklat dengan Garis Kuning

Kasat Reskrim menambahkan, motifnya diduga karena Sakit hati. Karena korban menjanjikan uang, dengan modus Pelaku sengaja menghabisi nyawa Korban dengan cara menganiaya Korban yang dalam keadaan lemah dan mengambil Barang milik korban untuk menghilangkan jejak.

Dikesempatan itu, Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH, MH mengatakan peristiwa yang menghebohkan warga Rohul itu ketika ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki dengan inisial PM ditemukan di Kebun Sawit milik Warga di RT 03 RW 10 Desa Kepenuhan Tengah pada Rabu 22 Februari 2023 Sore

Awalnya Istri dari Almarhum datang ke Polsek Kepenuhan untuk melaporkan Suaminya belum kembali ke rumah setelah pergi sejak Minggu 19 Februari 2023 sekira pukul 10.30 Wib, Suaminya merupakan Pengusaha Ayam Potong tidak kembali lagi, dengan menggunakan Celana Pendek, Topi, Baju Kaos dan Sepeda Motor Honda Beat.

Setelah laporan orang hilang itu diterima, lalu disebarkan ke Jajaran Bhabinkantibmas, beberapa hari kemudian ada warga bernama Sabdi bersama Joko dan Maliki Bima melihat ada Biawak lari dari Pokok Kelapa Sawit.

Begitu dilihat, ternyata ada Sesosok Mayat Laki-laki di sana, kemudian mereka pun menyampaikan bahwa telah melihat sesosok mayat itu, ke Polsek Kepenuhan bersama dengan saksi Khairul Anam, setelah itu Personel Polsek langsung cek ke TKP dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Unit Identifikasipun meluncur mendatangi TKP serta
memasang Police Line sambil menunggu Tim identifikasi datang beserta dokter Puskesmas juga dihubungi untuk melakukan visum

Kemudian menghubungi keluarganya dan diperlihatkan Sosok Mayat yang ditemukan lalu anak Kandung Korban memastikan, berdasarkan bentuk fisik kemudian baju terakhir digunakan sendal beserta Topi, maka dapat dipastikan Jenazah Mayat yang ditemukan, benar Ayahnya yang telah dilaporkan hilang.

Setelah itu berlanjut dengan proses penyelidikan langsung dilakukan bersama-sama dengan dibantu Kasat Reskrim Polres Rohul.

Terungkapnya Kasus berawal
pada Ahad 19 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 Wib, Korban PM menghubungi PA setelah kejadian tersebut, PA langsung pulang ke rumah menjumpai kakak kandungnya YY, Dia menceritakan dari awal hingga akhir kejadian yang terjadi di Kebun Kelapa Sawit di Belakang Pasar Minggu Kota Tengah

Pada saat itu YY berada di dalam rumah Ibunya dan PA berada di Sei Emas, Kemudian PA mengatakan “Kak aku berdebat sama Pakde” lalu
“Pakde itu kejang-kejang dan Meninggal Dunia,

“Apa masalah kalian lalu dijawab PA “Dia janji mau ngasih duit terus dipaksa aku berhubungan badan,” katanya dan pakde itu naik di perut aku terus aku melawan sampai Pakde itu kecapean Kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan buih terus itu Meninggal Dunia,” katanya.

Kemudian YY terkejut dan terdiam, PA kembali bertanya kepada YY.
Kek mana itu kak Pakde itu ku tinggalkan saja disitu Hondanya di situ juga dekat Pasar Minggu itu Jalan Setapak yang ada Tanah merah di situ, lalu yy (kakak Pelaku- red)
mengatakan menghubungi Temannya berinisial BP, kebetulan waktu itu dia sedang berada di rumahnya

Kemudian, YY menggunakan Sepeda Motor Honda Beat berwarna Putih menjemput BP dan mereka Berdua mencari Dimana lokasi korban PM berada tak lama setelah itu BP dan YY berhasil menemukan lokasi PM, pada saat itu dia melihat Sepeda Motor saja, lalu YY keduanya menjemput Sepeda Motor milik korban

Di TKP BP turun dari Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dan berjalan kaki menuju sepeda motor milik korban, kemudian mengambil Hand Phone milik Korban, Dari situlah
Penyidik berhasil mengumpulkan semua informasi dan hasil olah TKP serta modus operandi, Rabu (22/2/2023),

Team Resmob Polres Rohul dan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan beserta Team Jatanras Polda Riau menyimpulkan bahwa yang melakukan TP menghilangkan nyawa seseorang di Kebun Sawit tersebut ada keterlibatan PA, YY dan BP

Sehingga Pada Kamis (23/2/2023), YY diamankan di Desa Sei Emas di rumahnya, kemudian Jumat (24/2/2023) Polisi mengamankan PA,” dan BP di Simpang Kanteh Desa Kepenuhan Hulu,” ungkap AKP Raja.

Pihaknya juga akan melakukan gelar perkara serta reka ulang kejadian tersebut dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rohul.

Saat ditanya wartawan, Apakah kematian korban ada mengkonsumsi obat kuat, saat berhubungan Badan dengan PA, Dia menjawab dari hasil pemeriksaan Forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, tidak ditemukan adanya Korban, mengkonsumsi Obat.

“Namun, dari pemeriksaan, ada bekas patah di leher, jadi kita cocokkan dengan keterangan Pelaku, makanya kematiannya akibat oksigen tersumbat di leher,” Ujarnya

Di tempat yang sama, KBO Sat Reskrim Polres Rohul l Iptu Hendra Sitorus, SH, menyampaikan, ini hasil pembuktian dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Rohul.

“Nanti kalau untuk pembuktian selanjutnya, akan digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,”
Kepada Tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana junto Pasal 365 KUH Pidana Ayat 3 dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” Pungkasnya
*(Alfian Top)*