Berita utamaHukum&KriminalRohul

Cekik Leher Dan Rampas HP, Pria Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

ROKAN HULU,Riauandalas.com- Pemuda inisial FA alias RR (26) di bekuk Tim Resmob Polres Rokan Hulu di Longgopan Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Selasa (10/1/2023)

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, mengatakan, FA diduga telah melakukan perampasan dua unit Handphone (HP) milik Korban dan MF (Teman Korban) beserta uang Rp.200.000 serta membawa dua buah Kunci Sepeda motor Milik Korban.

Ia menjelaskan, saat itu Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 13.00 Wib MF Korban bersama Tiga Temannya berangkat dari rumah hendak nonton Main Bola kaki di Pesagang, sebelum pergi Korban bersama teman-teman nya singgah di hutan Kota, ketika
Korban sedang duduk bersama rekannya sambil memegang HP miliknya, tiba-tiba datang 3 orang laki-laki meminta tolong agar membantu mendorong sepeda Motor nya ke KM 4, tanpa rasa curiga
Korban bersama teman-temannya mendorong Sepeda Motor Pelaku.

Sesampainya, di Jalan lingkar tepatnya di Belakang Cafe The Lingkar pelaku minta kepada Korban untuk berhenti, lalu meminta uang Rp 50.000 kepada Korban sambil menjepit leher dengan tangan.
dan memukul wajah Korban karna takut Korban pun memberikan uangnya, sementara teman Pelaku menendang Perut RI seraya mengancam ” Nanti saya tembak Kamu” Ujar Kasat menirukan.

Setelah berhasil mengambil Dua Hand Phone jenis Vivo T1 5G dan Oppo milik MF dan teman Korban beserta uang Rp.200.000, Pelaku juga membawa dua buah Kunci Sepeda motor Milik Korban, atas kejadian itu Korban melapor ke Polres Rohul

Menindak lanjuti, laporan tersebut, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Kanit Pidum bersama Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku TP Curas di Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah, namun diperoleh informasi Pelaku FA sedang berada di Longgopan Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

“Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan saat di interogasi FA, mengakui telah melakukan Curas yang terjadi Kamis (22/12/2022)
bersama TE Daftar Pencarian Orang (DPO), Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul

” Saat ini, terduga pelaku FA sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolres Rohul, terhadapnya dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

“Untuk rekan pelaku identitasnya sudah kita ketahui dan masih dalam penyelidikan, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan,” tutupnya. *(Alfian Top)*