Berita utamaHukum&KriminalPelalawan

Supir di Pelalawan Bakar Rumah Sendiri

Mendekam Sehari, Berdamai dengan Istri

PELALAWAN,Riauandalas.com-Polsek Pangkalan Kerinci, Resort Pelalawan Riau mengamankan SR (45) warga Jalan Pangkalan Seminai. Tepatnya disebelah TK PGRI, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci , Kabupaten Pelalawan Riau.

Diduga SR sebagai terlapor pelaku pembakaran rumah sendiri dalam keadaan mabuk pada hari Selasa (01/11/ 2022) pada pukul 18.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol MY Lubis SH MH kepqda wartawan. Terlapor SR yang bekerja sebagai Supir Bupati pada hari Selasa (1/11/2022) sekira pukul 14.00 wib pulang kerumahnya dalam keadaan diduga mabuk tuak.

Sesampai dirumah pasutri ini bertengkar. SR dengan istrinya SI (44) bertengkar.

SR sebagai terlapor saat pulang kerumah dan menanyakan kepada istrinya (SI) pelapor/korban.  “Dari mana, kenapa tadi, kok tidak ada dirumah?,” . Kemudian dijawab korban bahwa dirinya baru pulang dari kedai / warung. ” Baru pulang dari warung untuk belanja,”. Saat itu pula terlapor menanyakan dari mana uang untuk belanja. “Dari mana uang belanjanya ?,”.

Selanjutnya terlapor menuding istrinya telah selingkuh. SR mengatakan bahwa korban telah berselingkuh dengan lelaki lain, tetapi korban tidak menghiraukan terlapor.

Itu karena terlapor dalam keadaan mabuk minuman tuak. SI pergi meninggalkan SR dengan keadaan marah dan emosi pada pukul 16.00 wib.

SI keluar dari rumahnya menuju rumah saudaranya disekitar lokasi. Selanjutnya  terlapor kembali dirumah sambil marah  dengan berkata kalau kau pergi rumah ini bakal dibakar.

SI hanya diam saja. Kemudiab pergi kerumah kakaknya  MA (51)  saksi yang berada di Jalan Pinang, Gang Cermin II, Pangkalan Kerinci untuk mencari perlindungan.

Selanjutnya pada pukul 18.00 wib korban yang masih berada dirumah kakaknya diberitahukan oleh  Bella yang merupakan keponakannya bahwa rumah korban telah terbakar.

Atas kejadian pelapor / korban mengalami kerugian ± Rp 100.000.000,.(seratus juta).  Dan melaporkan perkara ini Ke pihak kepolisian sektor Pangkalan Kerinci guna Pengusutan lebih lanjut.

Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan SR dalam keadaan mabuk. Selanjutnya  Personil Polsek melakukan pengecekan tempat kejadian pembakaran rumah dan mengumpulkan laporan serta dokumen dokumen serta keterangan dari pelapor serta saksi saksi yang ada.

Satu Hari Diamankan Polsek

Polsek Pangkalan Kerinci, Resort Pelalawan Riau yang mengamankan SR  sebagai terlapor pelaku pembakaran rumah sendiri telah menerima perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah.

Pelaku telah sadar dari dalam keadaan mabuknya dan berdamai dengan korban yang merupakan istrinya. Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol MY Lubis SH MH, Kamis (3/11/2022) di Pangkalan Kerinci.

Kapolsek menyampaikan setelah mengamankan  SR (45) di Polsek Pangkalan Kerinci, sudah sadar dari keadaan mabuknya dan berdamai.

Dijelaskan Kapolsek, telah dilakukan perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah. Korban SI (44) Alamat KTP Jalan Pangkalan Seminai  RT. 004 RW. 004, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota  , Kecamatan Pangkalan Kerinci , Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menyatakan telah dilakukan perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah pada kejadian  hari Selasa tgl 01 November 2022 sekira jam 18.00 Wib. TKP : Jl Pangkalan Seminai Sebelah TK PGRI Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota

Terlapor  SR (45) telah sadar dan bersedia memperbaiki rumah dan barang yang terbakar akibat perbuatannya. Antara korban dan terlapor masih berstatus suami istri yang sah dimata hukum. Menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan pada Rabu (02/11/2022) malam bersama saksi saksi keluarga

“Sehubungan dengan hal tersebut pelapor /  korban dan terlapor telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan perdamaian dan  kekeluargaan.  Korban tidak bersedia membuat Laporan Polisi dikarenakan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai,” kata Kapolsek .

Dilanjutnya,  pelapor / korban dan terlapor telah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan (surat perdamaian terlampir ). Antara korban dan terlapor masih berstatus suami istri yang sah dimata hukum. Terlapor bersedia memperbaiki rumah dan barang yang terbakar akibat perbuatan terlapor. Jadi sudah sadar dan telah damai.***