Berita utamaHukum&KriminalKuansingRiau

Tiga Tahun Korupsi IGD RSUD Kuansing Belum Ada Tersangka

PEKANBARU,Riauandalas.com – Kasus Aswandi, seorang pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing, seblumnya pernah menjabat sebagai PPTK di proyek IGD RSUD Kabupaten Kuansing tahun 2019. Kabarnya ada unsur tindak pidana korupsi yang berhasil dilidik pihak kejaksaan negeri Kuantan Singingi, yang berkaitan dengan Aswandi, namun hingga kini belum ditetapkan siapa tersangka, Kamis (22/09/2022) lalu

Pejabat di Pemerintahan Kuansing sering diterpa isu korupsi yang berasal dari APBD kabupaten. Terbaru mantan Bupati Andi Putra, pun sempat menghebohkan Provinsi Riau, karena terjerat kasus suap perizinan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Riau.

Kini, pemerintahan yang sedang dipimpin seorang Plt Bupati itu, Suhardiman Amby, terlihat mulai membenahi perjalanan roda pemerintahan dan berusaha meningkatkan geliat roda perekonomian masyarakat.

Hal itu tak terlepas dari kesuksesannya bersama jajaran dalam menggelar even nasional pacu jalur.

Aswandi, seorang mantan pejabat PPTK IGD RSUD Kuansing, kini telah menjabat sekretaris di Dinas Kesehatan Kuansing. Kasusnya menyangkut proyek IGD RSUD Kuansing hingga kini masih terus bergulir di Kejari Kuantan Singingi.

“Setelah saya periksa, ternyata kasus Aswandi, sudah masuk tahap penyidikan dan masih terus berproses, namun belum ditetapkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo.

Kajari Nurhadi hingga kini belum merinci bagaiamana proses penyidikan yang sedang berjalan itu, mengingat kasus tersebut telah cukup lama di proses di Kejari Kuantan Singingi.

“Perkaranya dalam tahap penyidikan dan belum ada atau belum ditetapkan tersangkanya,” tulis Nurhadi singkat.

Atas dugaan kasus korupsi anggaran APBD proyek IGD RSUD Kuansing tahun 2019 yang melibatkan nama Aswandi yang saat ini menjabat sekretaris di Dinas Kesehatan itu, saat dikonfirmasi awak media ini untuk mendapatkan keterangannya di nomor kontak: 0813710504XX, hingga berita ini dimuat, tidak menjawab.

Sejumlah pihak pun meminta kepada Kejari Kuansing agar secepatnya menetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pada proyek IGD RSUD Kuansing ini. Pasalnya, opini masyarakat mulai muncul dan menaruh rasa curiga kepada pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, akibat dinilai lamban dalam mengungkap tabir korupsi dalam proyek IGD RSUD Kuansing.

Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung IGD RSUD Teluk Kuantan dilakukan pada tahun 2019 melalui anggaran DAK sebesar Rp7,4 miliar. Rehabilitasi gedung IGD dilakukan oleh PT Andika Utama dengan nilai kontrak Rp7,2 Miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT Andika Utama tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Bahkan, setelah diperpanjang 50 hari kalender, rekanan hanya mampu mengerjakan 91 persen.(buz)