Berita utamaHukum&KriminalRohul

Belum Lama Keluar Penjara, Residivis Budak Sabu Kembali Ditangkap Polsek Kunto Darussalam

ROKAN HULU,Riauandalas.com — Mis alias Kriwil (45) warga Dusun Petapahan RT.005 RW.002 Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu kembali ditangkap unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Resort Rokan Hulu di kediamannya Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo soegito SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH ketika di konfirmasi Wartawan menjelaskan “Pelaku merupakan residivis narkoba yang belum lama keluar dari penjara, kini harus kembali berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap Kriwil di lakukan di rumahnya, setelah unit Reskrim mendapatkan informasi dari anggota yang sudah melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut, awalnya Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, S.Sihotang SH mendapat informasi dari warga, bahwa Mis alias Kriwil yang sebelumnya rumahnya pernah digerebek Polisi telah pulang dan bersembunyi diatas rumahnya selain itu warga juga warga menjelaskan kalau dirumah Kriwil sering dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi narkotika”Jelas AKP Fandri yang gencar memberantas Narkoba di Wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri, SH, memerintahkan kepada Kanit Reskrim Aiptu S.Sihotang SH dan anggota agar segera melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim langsung bertindak melakukan penyelidikan hingga melakukan penggrebekan dirumah Pelaku
saat itu Kriwil bersembunyi diruangan kamar kecil ukuran luas 1x 2 meter persegi diatas rumah, ketika di geledah dan disaksikan oleh beberapa warga ditemukan barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu, –
Ketika di Introgasi awal, Dia mengaku barang tersebut diperoleh dari temannya, Mugik, kini (DPO)

Untuk meyakinkan kebenaran itu, Petugas meminta agar Kriwil menghubungi Mugik, lewat Hand phone dengan tujuan untuk memancing, memesan dan memastikan apakah masih ada narkotika ditangan temannya itu lalu Mugik menjawab masih ada shabu dirumah dan dia meminta agar datang menjemput kerumahnya

Tak ingin membuang waktu Kanit Reskrim bersama anggota langsung bergerak, melakukan penyelidikan, melakukan pengembangan, pengintaian hingga melakukan penggerebekan dirumah MG ada dua orang berada didalam kamar sedang memakai narkoba, saat akan ditangkap melarikan diri dengan cara mendobrak pintu kamar sedangkan satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis Shabu

” Ya Pelaku dan barang bukti berupa
Paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening,satu perangkat alat hisap bong terbuat dari botol minuman warna putih bening 1 buah kaca pirex 1 buah mancis warna ungu,1 buah mancis tanpa kepala dan 1unit hand phone merk Nokia warna hitam-
sudah kami amankan ke Polsek kunto Darussalam untuk diproses secara hukum yang berlaku dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
” Pungkasnya
***(Alfian Top)