Berita utamaHukum&KriminalNasional

Rampas Hak Asasi Manusia, Kajari Kampar Segera Dilaporkan ke Jamwas

PEKANBARU,Riauandalas.com– Lagi-Lagi kinerja institusi Kejaksaan mendapat sorotan. Pasca ditahannya warga inisial HS yang notabene sebagai saksi atas dugaan kasus Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat atas Laporan dari seseorang yang mengaku sebagai korban, Subut Pasaribu.

HS, yang merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau justru hanya memiliki peran selaku Saksi yang terbukti Pasif atas perjalanan perkara tersebut.

Dalam perjalanannya, uang si Pelapor yang bernama Subut Pasaribu hanya di Transfer sebesar Rp.36 Juta, guna pengurusan penerbitan Pajak atas Tanah yang dimaksud.

Faktanya, perintah dari si Pelapor Subur Pasaribu dijalankan HS, yakni dengan bukti Lembaran Kertas Pembayaran Pajak dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kampar.

Lalu, bukankah Hukum adalah Pembuktian? dalam hal apa? Sehingga pasal Pemalsuan dan Pasal Penipuan pantas diterima HS. Apa yang di Palsukannya? Memangnya yang bersangkutan Aparat atau Perangkat? yang di Tipunya apa? Bukankah tidak ada yang dirugikan?

Lantas, pertanyaan itu wajib dijawab oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Tatkala proses tahap ke-2 tersebut justru menahan HS, padahal Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau sama sekali tidak menahan HS. Lalu, Argumentasi Hukum apa yang membuat Kajari Kampar justru terkesan Merampas Hak Asasi Manusia (HAM)?

Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau angkat bicara perihal temuan tersebut.

Menurut Larshen Yunus, sebaiknya bapak Kajari Kampar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) meninjau ulang perihal keputusan menahan HS. Karena apapun alasannya, menahan badan seseorang sama artinya Merampas Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua KNPI Riau itu mengajak, agar Kajari Kampar tegak lurus dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Jangan sampai upaya dan semangat bapak Jaksa Agung RI dalam Memperbaiki institusi Kejaksaan, justru tercoreng dengan ulah yang seperti ini.

“Semestinya Kejari Kampar benar-benar dapat menghadirkan Keadilan. Sesuatunya wajib di Uji. Jangan justru melempar bahasa, bahwa hanya di Kantor Pengadilan Saja Keadilan bisa didapatkan. Lalu, untuk apa dibuat ada Lembaga Kejaksaan, kalau ternyata justru terkesan hanya untuk Merampas Hak Asasi Manusia seseorang” ujar Larshen Yunus.

Secepatnya DPD I KNPI Provinsi Riau lakukan Koordinasi dengan DPP KNPI, untuk segera Menyurati secara resmi pihak Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Mungkin langkah tersebut lebih baik. Bahkan bila perlu, surat Laporan itu akan disampaikan keseluruh Instansi terkait. Agar semua pihak tau, bahwa di Kejari Kampar Riau sedang tidak baik-baik saja. Perilaku merampas HAM seseorang wajib ditertibkan. Jangan seenaknya menahan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat!!!” tegas Larshen Yunus, yang juga Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Hingga berita ini diterbitkan, KNPI Riau berencana akan menggelar Konperensi Pers. Untuk memastikan perkara ini dalam Monitor Masyarakat Banyak. Jangan hanya gara-gara Pelaku yang sebenarnya, menyeret pihak yang tak bersalah.

“Coba kita fahami lagi. Bahwa Sertifikat atas Tanah itu di Urus tahun 2018. Pada akhirnya justru disimpan oleh si Pelapor Subur Pasaribu di Septy Box Mandiri. Kenapa beliau tak curiga dengan Sertifikat itu? Padahal sudah jelas-jelas tercantum Diterbitkan tahun 1985. Berarti si Pelapor atas nama Subur Pasaribu juga disinyalir lakukan persekongkolan Jahat dengan yang disuruhnya, yakni atas nama Ramzi. Ayo kita Uji Perkara ini. Jangan Rampas HAM seseorang yang tak bersalah!” harap Ketua KNPI Riau, dengan nada optimis, Rabu (20/7/2022). ***