Berita utamaHukum&KriminalNasional

Disetubuhi Abang Ipar, Gadis Belia Pasrah Malah Buka Celananya Sendiri

TANGERANG,Riauandalas.com – Seorang Gadis Belia di Kabupaten Tangerang, Banten rela disetubuhi abang iparnya demi bisa mengusir gangguan makhluk ghaib.
Sebut saja namanya Bunga (19), Ia terpaksa menuruti keinginan abang iparnya berinisial “MS” (37) bahkan malah membuka kan celananya di depan suami kakak Kandungnya itu.

Usai membuka celananya, Kembang pun disetubuhi “MS”.
Untuk melancarkan aksinya, “MS” meyakinkan Kembang jika adik iparnya itu diganggu makhluk ghaib sehingga sulit mendapatkan jodoh.

“MS” pun menawarkan Seorang Kembang untuk menggelar ritual.
Pria itu mengaku mampu mengobati korban dari guna-guna.

“Awalnya tersangka “MS” (37) dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna sehingga akan sulit mendapatkan jodoh”, kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jum’at. (29/7/2022)

Pelaku awalnya membujuk Seorang korban agar segera mengobati penyakit itu, korban yang merasa cemas kemudian bersedia untuk diobati.

Lalu Korban diantar orangtua dan kakak atau istri tersangka melakukan pengobatan yang dilakukan di rumah tersangka.
Namun, tersangka berdalih ritual pengobatan hanya boleh dilihat oleh dia dan korban sehingga pelaku melakukan perbuatannya di kamar tertutup.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Pulangkan Tiga Bocah Yang Ditelantarkan Di Pulau Merah

Tersangka meminta agar korban melepas pakaian dan celana saat ritual pengobatan tersebut dimulainya.
“Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban”, papar Romdhon.

Korban diminta untuk datang lagi keesokan harinya dengan alasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali.
Keesokannya, korban datang dan meminta agar pengobatan tidak dilakukan seperti sebelumnya.

Namun tersangka justru kembali melakukan pengobatan dengan cara demikian berdalih pengobatan mengusir guna-guna atau makhluk gaib memang seperti itu.

“Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain, lalu Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila”, kata Romdhon.

Korban lantas menceritakan kejadian itu ke orangtua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg dan segera dilakukan penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara terhadap Seorang korban yang umurnya masih belia.(Alf)