Berita utamaPemerintahanRohul

Pertama di Rohul Desa Pasir Baru Resmi Jadi Rumah Restorative Justice

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Kejaksaan melaunching rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (25/5/2022) rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi sebelum masuk ke ranah penegak hukum, Pendirian rumah Restorative Justice merupakan Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI)

Launching Rumah Restorative Justice ini langsung dilakukan oleh Bupati Rokan Hulu H.Sukiman ditandai dengan pengguntingan pita didampingi oleh Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Ketua PN Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH MH, Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu SH MH

Selain itu tampak hadir Asisten I Fhatanalia Putra, Kasi Intel Kejari Ari Supandi SH MH, Kasi Pidsus, Kasi Pidum Kejari Rohul Hendar Rasyid Nasution SH MH, Staf Ahli Bupati Suharman S.Pi, Hj Sri Mulyati S.Sos M.Si, Camat Rambah Sulpan Alwy, Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto SE dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu Bupati Rohul memberikan apresiasi terhadap program kerja Kejaksaan Agung melalui Kejari Rohul beserta jajarannya, sehingga hari ini dapat diresmikan rumah Restotarive Justice di Desa Pasir Baru “diharapkan sabagai upaya menyelesaikan perkara ringan diluar persidangan secara kekeluargaan

Menurutnya “Prosedur Restoratif Justice ini merupakan mediasi perkara dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat. “Pada hari ini kita saksikan bersama, saya bersama Kejari Rohul dan Forkompinda meresmikan Rumah Restorative Justice untuk kepentingan masyarakat kita yang berperkara ringan,” ujarnya

“Contohnya waktu yang lalu mungkin ada saudara keluarga yang hanya kehilangan sawit dan ayam, kemudian melapor, ujungnya masuk penjara. Jadi Rumah RJ ini adalah upaya Kejari untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringam secara damai dan kekeluargaan,” ujarnya

Bupati Sukiman mengucapkan terima kasih kepada Kajari Rohul dan jajaran Program Rumah Restoratif Justice ini adalah satu hal yang sangat positif untuk masyarakat Kabupaten Rohul.
Bahwa ini memberikan peluang terhadap penyelesaian permasalahan hukum perkara ringan bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan persidangan, dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang.

“Kita berharap jika ada masyarakat terjerat perkara ringan tidak perlu sampai ke meja hijau permasalahan sudah dapat diselesaikan di Desa berkoordinasi dengan Kejari dan tokoh masyarakat dan adat, dan rumah Restoratif Justice ini baru pertama di Desa Pasir Baru. Ia juga berharap didesa lain di Rohul ada rumah restorative justice sebagai wadah edukasi hukum bagi masyarakat.

“Mulai hari ini Kejaksaa Negeri Rohul membuat suatu gebrakan yang tujuannya untuk meringankan masyarakat yang berperkara ringan. Contoh masalah pencurian sawit dan penadahan sapi yang telah diselesaikan Kejari Rohul melalui Restoratif Justice, Pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH menjelaskan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Program Rumah Restorative Justice ini merupakan Program dari Kejaksaan Agung, gebrakan Kejaksaan kita harus jemput bola karena selama ini orang banyak takut, bagaimana kita mulai aktif kita membantu kasus-kasus yang dengan persyaratan khusus tidak semua kasus diselesaikan RJ,” Jelasnya

Syarat yang bisa dilakukan RJ adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

“Jadi intinya kerugian tidak lebih dari 2.500000, kasus asusila itu tidak boleh di Rj kan jadi ada batas-batasnya tidak semua kasus bisa di RJ, tapi syaratnya harus tidak ada pembalasan itu harus ada keiklasan dari pihak korbannya,” papar Kajari

Kajari mengaku Program Restorative Justice ini untuk menyelesaikan perkara ringan dengan melibatkan tokoh masyarakat secara kekeluargaan. Teknis nya pihak desa bisa menelpon Kejari untuk konsultasi permasalahan hukum yang akan ditangani Kasi di Kejari Rohul.

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto SE mengatakan Pemdes dan masyarakat antusias terkait penujukkan Desa Pasir Baru sebagai tuan rumah atau launching Rumah Restorative Justice.

Artinya Program Kejaksaan Agung melalui Kejari Rohil ini untuk mengedukasi kepada masyarakat bahwa ada beberapa hal yang diselesaikan secara perdamaian di Desa tanpa harus melaui peradilan.

“Dengan adanya edukasi dan solisasi masalah hukum kita harapkan masyarakat peduli dan paham dengan hukum, jika ada perkara ringan bisa diselesaikan dengan damai secara kekeluargaan,” pungkasnya. ***(MC/Kominfo/ Alfian Top)***