Berita utamaHukum&KriminalRohul

Diduga Sering Nyedot Sabu di Gubuk, Dua Pria Diangkut Ke Polsek Tambusai Utara

ROKAN HULU,Riauandalas.com- Dalam Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (OTRLK) Tahun 2022 Polsek Tambusai Utara Resort Rokan Hulu menangkap dua Pria diduga Miliki Narkotika jenis Sabu di sebuah Gubuk tepatnya di perbatasan Desa Pagar Mayang, Rabu (20/4/2022)

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono Pasda SH. Menjelaskan YS dan AAM, beserta Barang Bukti (BB) Dua bungkus paket berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, dan 3 Mancis 2 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dan Satu Set Alat hisap Sabu.

Kedua Pelaku di tangkap di perbatasan Desa Pagar Mayang saat Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara sedang melakukan penyelidikan dugaan TP Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) lalu Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa di Salah Satu Gubuk milik Masyarakat di Desa Pagar Mayang ditemukan Dua laki-laki yang diduga Pelaku Curanmor ” Ujarnya Kamis (21/4/2022) Sore

Berdasarkan Informasi tersebut Kapolsek Tambusai Utara IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk segera menangkap Pelaku, Tim bergerak cepat menuju TKP setelah menemukan gubuk milik Masyarakat tersebut, maka Dua laki-laki yang mengaku bernama YS dan AAM.digeledah, ketika itu ditemukan Dua bungkus Paket Kecil berisikan kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terletak pada bungkus rokok berada di bawah lantai Gubuk.

Selain itu ditemukan Satu set alat hisap Sabu sabu dan uang tunai Rp 200.000 dan BB tersebut diakui milik YS dan AAM. Atas dasar itu keduanya dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,
Atas hal ini, kepada para Tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya
***(Willy)