Pemilik senjata Tajam Di ringkus Personil Polres INHIL
TEMBILAHAN, Riau Andalas.com – Dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Premanisme, telah dilakukan Penangkapan terhadap Kepemilikan Sajam,sesuai Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951
Tersangka atau pelaku, diamankan pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016, sekira pukul 11.30 Wib, di Jalan Telaga Biru Gang Baitul Mukharam Parit 13 Kec. Tembilahan Kota Kab. Inhil
MT (30) seorang Buruh, beralamat di Kuala Enok Kec. Tanah Merah Kab. Inhil dan dari tersangka disita barang bukti Sebilah Sajam jenis Badik
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya SH MH mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 11.30 wib di Jalan Telaga Biru Gang Baitul Mukharam Parit 13 tembilahan kota Kab. Inhil, Piket Reskrim dan Patroli SPKT Polres Inhil yang sedang melaksanakan patroli, telah mengamankan seorang laki – laki bernama MT karena diduga telah melakukan pencurian tabung gas LPG 3 kg sebanyak 2 (dua) buah milik warga
Ketika diamankan, tersangka tersebut diketahui menyimpan sebilah badik yang disimpannya di pinggang sebelah kanan pelaku, dan ketika dilakukan introgasi, tersangka mengakui sajam jenis badik tersebut adalah miliknya
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui adalah Residivist dalam Kasus Curas Jambret pada tahun 2011 yang lalu dan telah menjalani hukuman penjara 3,5 tahun di LP Tembilahan
Pelaku dan BB, saat ini sudah diamankan di Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut kata Kapolres AKBP Dolifar manurung SIK.
Roy Ginting