Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba Tak Berkutik Di Tangkap Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil di Pinggir Jalan

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Seorang petani berinisial BA alias Bayu (23) ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka Bayu ditangkap petugas di pinggir jalan lebih kurang 200 Meter dari jarak rumahnya yang berada di jalan Lancang Kuning gang Mukti, Kepenghulan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dari hasil penangkapan tersangka Bayu tersebut petugas berhasil mengamankan atau menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berat kotor 2,41 gram.

Berdasarkan data di himpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kata AKP Juliandi SH penangkapan tersangka tersebut berawal pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di TKP tersebut.

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya, SH,SIK, MH Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan serangkaian penyelidikan dialamat yang dimaksud.

“Setibanya di TKP tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melihat satu orang laki-laki berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan,  melihat laki-laki tersebut tim opsnal pun langsung mengamankan dan menanyakan identitas pelaku,” katanya melalui keterangan rilis Selasa 01 Februari 2022.

Dalam pengamanan tersangka tersebut kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat diseputaran laki-laki tersebut berdiri.

dari hasil penggeledahan itu tim opsnal menemukan 1 buah kotak rokok merek Surya yang didalamnya adalah berisikan 1 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu terletak di sebuah pelepah pohon kelapa sawit yang berjarak 2 meter dari tempat dimana berdirinya tersangka.

“Ketika ditanyakan barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya dan saat itu pelaku mengakui bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan dirumahnya, berbekal pengakuan tersangka tim Opsnal langsung membawa tersangka kerumahnya yang jaraknya kira-kira 200 meter,” Jelas Juliandi.

Sesampainya di rumah tersangka, disana tersangka kembali menyerahkan barang bukti lainnya berupa 5 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang berada didalam 1 buah botol CDR warna Putih, 1 set alat hisap sabu / bong, 1 buah mancis yang mana keseluruhan barang bukti Narkotika tersebut yang ditemukan saat itu diakui tersangka diperoleh dari saudara BADOS (DPO) untuk di edarkan kembali.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. tes urine tersangka hasilnya didapati positif mengandung Amphetamin,” Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***

.