Berita utama

Polsek Bangko Polres Rohil Sikat Pelaku Maling Sepeda Motor

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Dua tersangka Diduga gasak motor sedang parkir di jalan tepi kebun sawit di Tangkap Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Minggu 09 Januari 2022 Pukul 13 00 WIB.

 

2 tersngka itu berinisial AA alias Alex (42) RIMP alias Enda. Mereka ditangkap petugas atas laporan Polisi korban atau pelapor Awaluddin Matondang, ( 45 tahun) warga Labuhan Batu Utara ( Sumut).

 

Laporan tersebut korban mengalami kehilangan sepeda motor tepatnya di jalan tepi lahan sawit di Jalan Lintas Ujung Tanjung Gang Selamat Senter, Kepenghulan Labuhan Tangga kecil,  Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Sabtu 08 Januari 2022 pada Pukul 13 00 WIB.

 

Akiba aksi tersangka tersebut korban mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp 18.000.000.

 

Dari hasil penangkapan dua tersangka itu petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 buah tang gagang warna merah, 1 buah kunci obeng baja,  uang sisa penjualan sepeda motor Rp 1.595.000.

 

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

 

Kata AKP Juliandi SH kejadian pencurian tersebut bermula Pelapor bersama saksi Erik tiba ditempat kebun sawit. yang mana pelapor biasanya tempat bekerja disana dan pelapor memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan gang Selamat Senter.

 

Setelah diparkirkan pelapor pun berjalan kaki sekira 400 meter bersama saksi 1 meninggalkan sepeda motor tersebut. Namun Hendak pulangnya tidak melihat lagi sepeda motornya.

 

“Kemudian mereka bersama- sama mencari informasi, ada saksi yang mengatakan bahwa saudara atas nama Adrianto dan saudara Raja yang mengambil sepeda motor tersebut. Sehingga pelapor bersama saksi 1 dan saksi 2 menuju Polsek membuat laporan,”Ujarnya melalui keterangan rilisnya Senin 10 Januari 2022.

 

Lebih lanjut penangkapan tersangka berawal Petugas dapat informasi bahwa  tersangka yang bernama saudara Adrianto alias Alek berada di Jalan Lintas Pedamaran Kecamatan Pekaitan.

 

kemudian dilakukan penangkapan dan setelah di interogasi, saudara Adrianto alias Alek menerangkan melakukan pencurian bersama dengan saudara Enda yang Tinggal di Tanah Merah Kepenghulan Lenggadai Hulu.

 

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Enda di rumahnya di Tanah Merah Kepenghuluan Lenggadai Hulu. dan hasil introgasi terhadap kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada saudara Yudi (DPO) seharga Rp. 4.000.000,- dan akan dibawa ke Langga Payung Simatera Utara. Tes urine tersangka ini keduanya didapati positif mengandung positif Amphethamin dan methampetamin,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***