Berita utamaHukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Yayasan Riadlhut Tauhid, Gugat Walikota dan PURR Pekanbaru Rp 8 Milyar

PEKANBARU, Riauandalas.com – Viralnya berita bahwa pemerintah kota pekanbaru yang di duga menyerobot tanah salah satu pesantren di pekanbaru untuk pembangunan jalan menuju komplek perkantoran tenayan menjadi pergunjingan di kalangan masyarakat kota pekanbaru.

Saat ini masyarakat menunggu penjelasan dari Walikota pekanbaru untuk menjelaskan duduk perkaranya mengapa timbul gugatan dari Yayasan Riadlhut Tauhid kepada walikota pekanbaru yang diduga bertindak sewenang-wenang dan tanpa izin. Walikota pekanbaru melalui dinas PUPR Kota Pekanbaru membuat jalan umum untuk akses menuju Komplek Perkantoran Tenayan.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait masalah ini, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi. Namun sayangnya setelah menunggu selama 2 hari kepala dinas tersebut tidak kunjung menjawab pertanyaan dari awak media.

Kepala Dinas PUPR tersebut merupakan pihak yang berkompeten untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. Jika dirujuk dari surat gugatan Yayasan Riadlhut Tauhid, dinas PUPR juga merupakan pihak tergugat. Tentunya sebagai pucuk pimpinan dinas PUPR Kota Pekanbaru berkewajiban memberikan penjelasan mengapa walikota pekanbaru dan institusinya digugat oleh Yayasan Riadlhut Tauhid. Tidak sedikit, walikota Pekanbaru bersama Dinas PUPR Kota Pekanbaru di gugat sebesar Rp 8 milyar yang terdiri dari kerugian materil dan immateril.

Jika gugatan itu dikabulkan oleh pengadilan, maka muncul pertanyaan, darimana walikota ataupun dinas PUPR untuk membayar ganti kerugian itu? Ini tentu harus dijawab oleh dinas PUPR Pekanbaru. Dan masyarakat menunggu penjelasan dari kepala dinas PUPR pekanbaru bapak Indra Pomi.(rls/rd)**