Berita utama

Akibat Narkoba, Ibu dan Anak Di Tangkap Sat Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang ibu dan 2 orang anak laki-laki dibawah umur ditangkap Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, lantaran diduga edarkan narkotika jenis Shabu-shabu, Jum’at 28 Januari 2022, pada pukul 17 00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) 18,54 Gram Shabu.

Perlu diketahui 3 tersangka ditangkap atau diamankan petugas itu, yakni ibu berinisial SWy(36) bersamaan anak kandungnya serta teman anaknya yang merupakan masih siswa SMA.

Selain itu Penangkapan yang dilakukan petugas pada tersangka tersebut berawal informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di TKP diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H., M.H langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyeledikan guna memastikan informasi dimaksud.

Setelah tim melakukan  pengintaian di sekitar lokasi, terlihat 2 orang  laki–laki sedang berada didekat sebuah rumah kontrakan warga dengan gelagat yang mencurigakan.

“Lalu Tim Opsnal langsung mendekati dan mengamankan 2 orang laki –laki tersebut . saat di amankan oleh tim opsnal, salah satu dari 2 orang laki–laki tersebut sedang memegang sesuatu dalam balutan plastik hitam,”Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi lewat keterangan rilisnya Minggu 30 Januari 2022.

Kata AKP Juliandi pengamanan tersebut Tim Opsnal memeriksa isi didalam balutan plastik itu di hadapan keduanya, ternyata berisikan 1 paket Narkotika jenis sabu yang mana menurut keterangan anak laki-laki pertama bahwa dirinya sedang menunggu seseorang yang akan mengambil Sabu tersebut atas suruhan ibunya.

” Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari ibu anak laki-laki itu kerumahnya. Sesampainya dirumah Petugas berhasil melakukan penangkapan,” Jelasnya.

Setelah di interogasi ibu tersebut menerangkan bahwa benar dirinya yang menyuruh anaknya untuk mengantar barang yang berisikan sabu kepada seseorang yang meminta diantarkan.

Selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan dirumah ibu tersebut dan berhasil menemukan barang bukti terkait dugaan, berupa timbangan digital, kumpulan plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 5.900.000.

“Atas perbuatannya tersebut, dua anak laki-laki dan seorang perempuan beserta barang bukti (BB) terkait lainnya dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

lebih lanjut dijelaskannya adapun Barang Bukti (BB) yang dibawa pihaknya adalah 1 paket sabu kemasan plastik klip sedang yang dibalut plastik hitam, 1 unit handphone merk Narzo, 1 buah dompet kecil berisikan 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik bening berisikan kumpulan plastik klip kosong, 2 buah potongan kertas  kotak rokok, 2 buah plastik klip besar kosong diduga bekas wadah Narkotika jenis sabu, ditambah 1 unit handphone merk Vivo warna biru, Uang tunai berjumlah Rp. 5.900.000,- 1  unit sepeda motor klx warna hitam, dan 1 buah celana panjang training warna hitam yang bertuliskan osis.

“Hasil tes urine tersangka hasilnya kedua anak laki-laki di bawah umur negatif, dan saudari berinisial SWY positif mengandung Amphetamin, Pasal yang dipersangkakan adalah 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***