Berita utamaHukum&KriminalRiau

Kapolda Riau Kerap Berganti, Aktivis ini Optimis Kepemimpinan Irjen M Iqbal Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Jalan Nangka Pekanbaru

PEKANBARU,Riauandalas.com- Kendati kursi Kapolda Riau kerap berganti, Aktivis ini tetap optimis dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Mohammad Iqbal S.IK MH, kasus Mafia Tanah di Jalan Nangka Pekanbaru segera terselesaikan secara PRESISI.

Menurut Aktivis Anti Korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Pusat (PP) GAMARI selama 5 periode ini, bahwa pihaknya sempat putus asa dan alergi dengan segala bentuk sandiwara Aparat Penegak Hukum (APH), yang menyebabkan kasus Mafia Tanah di Jalan Nangka yang saat ini berubah menjadi Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru belum juga menemui titik terang.

“Kapolda Riau kerap berganti. Tahun demi tahun berlalu! kasus Mafia Tanah yang telah di Laporkan ke Polda Riau belum juga menemui kejelasan. Laporan Polisi (LP) nomor: LP/453/XI/2020/SPKT/RIAU tanggal 09 November 2020 ntah sampai dimana, lalu kenapa rakyat sulit menerima kepastian hukum yang jelas?!” ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI, Minggu (30/1/2022).

Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pihaknya tetap tegak lurus dan berprasangka baik terhadap para Penyidik Polda Riau serta juga tetap merujuk atas Peraturan Kapolri (Perkapolri) nomor 6 tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, yakni ketentuan Pasal 7 dan 9 ayat (1) dan (2) huruf f yang tegas menyatakan bahwa Waktu yang diperlukan dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan Wajib dilaksanakan Gelar Perkara, guna menentukan Peristiwa Hukumnya, Tindak Pidana ataupun bukan.

“Iya, Tim kami juga pernah layangkan surat permohonan untuk dilaksanakannya Gelar Perkara, namun ntah mengapa tak pernah ditanggapi oleh Penyidik. Apakah memang seperti itu konsep PRESISI bapak Kapolri? kenapa Surat dari Law Firm Dr Yudi Krismen SH MH & Partner tak pernah ditanggapi? Tolong kami pak Iqbal! Jangan biarkan citra Polri tercoreng hanya karena oknum atau sekelompok Penyidik yang tak profesional” teriak Aktivis Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Aktivis Anti Korupsi yang juga Alumni dari Kampus Universitas Riau itu kembali menjelaskan, bahwa terhadap kasus Mafia Tanah seluas 7,3 Hektar di Jalan Nangka Pekanbaru, pihaknya meminta seraya memohon, agar bapak Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Mohammad Iqbal S.IK MH untuk segera Menghadirkan Keadilan atas kasus tersebut!

“Tolong kami Pak Kapolda Riau! Hadirkan keadilan atas kasus ini. Rakyat butuh kepastian hukum. Tanah seluas 7,3 Hektar itu kami duga kuat menjadi bahagian dari praktek haram Mafia Tanah. Selaku Aparat Penegak Hukum, Polri wajib hadir! Nyatakan, bahwa Konsep PRESISI benar-benar dirasakan Masyarakat Provinsi Riau” akhir Aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (*)