Berita utama

Sat Narkoba Polres Rohil Tangkap Tersangka Transaksi Narkoba Dikamar Hotel Balam KM 39

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir gerebek tersangka narkotika jenis sabu dikamar Hotel Bulu Pagar  Balam Km 39, Kecamatan Balai jaya, Jum’at 17 Desember 2021, pada Pukul 23.30 WIB, Kemaren.

Penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial JS alias Jon (26) yang diduga hendak bertransaksi narkotika jenis Sabu. selain tersangka petugas juga menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berat kotor 29,89 Gram.

Akibat barang haram itu, akhirnya tersangka terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres Rokan Hilir.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Dia menyebutkan penangkapan tersangka berawal mendapat informasi yang dipercaya bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu. namun untuk menidaklanjuti informasi tersebut kasat Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko,S.H.,M.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan guna memastikan.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang adanya dugaan transaksi itu,  Tim Opsnal melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel.

“Dikamar hotel tersebut terdapart 1 orang laki – laki yang mengaku bernama Jonris Simanjuntak, Dan ditemukan pula  barang bukti 2  paket Narkotika Jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital serta 1  buah kaleng rokok surya  yang berada di atas meja kamar tersebut,”kata AKP Juliandi SH Minggu 19 Desember 2021.

lanjutnya Berdasarkan keterangan dari tersangka barang bukti (BB) tersebut adalah milik temannya yang bernama JK dan ERIKA yang sebelumnya berada dikamar hotel tersebut menggunakan sabu bersama- sama dengan tersangka saat sebelum keduanya pergi keluar hotel.

“Atas perbuatannya tersebut tersangja dan barang bukti (BB) dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dibawa petugas, 2 paket sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1  unit Handphone Oppo warna biru muda, 2 lembar tisu putih, 1 unit timbangan, 1 buah kaleng rokok  surya, 8 buah plastik klip kosong dan 1  unit sepeda motor  honda Vario warna hitam.

“Setelah tersangka dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung Amphetamin, selanjutnya tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.(Said)***