Berita utamaHukum&KriminalRiauRohul

Diduga Ancam Korban Pemerkosaan Penyidik Polsek Tambusai Utara Dilaporkan Ke Propam Polda Riau

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Pengacara Korban Pemerkosaan IRT di km 24 Mahato, Rokan Hulu, Andry SH, dan fernando SH, laporkan 2 oknum polisi yang menyebut Lonte kepada korban pemerkosaan di km 24 Mahato, Laporan langsung diterima Kanit propam Polda Riau, Parlan Aritonang Rabu 8 September 2021.

” Sudah kita laporkan jam 10.00 Wib tadi pagi, berdasarkan barang bukti Vidio yang ada, yang berdurasi 2 menit 30 detik, 2 oknum Polisi yang dilaporkan yakni Lumban Gaol dan Sinaga, yang merupakan polisi aktif berdinas di Polsek Tambusai Utara.” ujarnya.

Sementara itu, suami korban pemerkosaan mengatakan, ” Vidio itu direkam sama isteri saya, saat kedua anggota polisi itu datang ke rumah kami.”

Menurutnya peristiwa itu terjadi pada 21 November lalu, tak lama setelah mereka melaporkan 4 orang pelaku pemerkosa Zi. Meski 4 orang dilaporkan, namun polisi baru menindak 1 orang saat itu.
Menurut S, kedua polisi itu yaitu Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Bripka JL dan 1 anggotanya.

“Waktu itu yang datang Kanit sama penyidiknya, mereka datang ke rumah kami di Mahato sambil marah-marah dan mengancam

” Polisi datang ke rumah mereka lantaran S dan istrinya tidak mau berdamai dengan pelaku DK, yang memperkosa Zi sekaligus membanting bayi mereka berusia 2 bulan Dia menyebutkan, anggota Polsek Tambusai Utara itu meminta agar mereka mau berdamai dengan pelaku.

“Sebelumnya kami disuruh ke Polsek. Dan kami disuruh tanda tangan surat perdamaian dengan pelaku, tentu saja tawaran itu ditolak oleh S, apalagi istrinya diperkosa berulang kali disertai ancaman.

Meski menolak, Kanit Reskrim memaksa keduanya untuk menandatangani selembar surat yang telah diketik polisi, yakni surat damai.

“Saya bilang tidak mau damai, tapi tetap diketiknya dan suruh tandatangan. Itu kejadian di Polsek. Lalu saya hubungi keluarga, saya disuruh pulang,” jelasnya.

Kemudian S membawa istrinya pulang dengan alasan akan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarganya.

“Lalu kami pulang, dan disuruh datang lagi besoknya. Tapi kami nggak datang,”Terangnya kepada sejumlah awak media

Karena S dan Zi tak datang ke Polsek Tambusai Utara, Kanit Reskrim dan anak buahnya mendatangi rumah mereka. Di rumah korban, Kanit dan anak buah kembali meminta agar keduanya mau berdamai sambil mengancam dengan bahasa “tengok lah nanti tiba waktunya, kalian yang akan jadi tersangka,”.

“Malamnya dia (kanit dan penyidik) datang, langsung maki-maki kami. Datang turun berdua, tetapi di mobil ada yang lain juga,” katanya.

Kepada Kanit, S menanyakan apa alasan istrinya disuruh berdamai. Pertanyaan itu justru membuat Kanit emosi dan kembali melontarkan kalimat kasar, salah satunya menyebut Zi seperti lonte saat membuat laporan.

“Saya bilang ‘kenapa pak kami yang suruh tandatangan berdamai, itukan nggak bisa dipaksakan’. Kanit tanya ‘siapa yang bilang’, saya jawab keluarga saya. Lalu dijawab ‘Bilang sama dia, babi dia, pandai-pandaian dia’,” kata S menirukan ucapan sang Kanit.

Agar memiliki bukti, S meminta istrinya untuk merekam percakapan dan ancaman yang dilontarkan dua polisi Polsek Tambusai Utara itu.

“Saya kasih kode istri untuk merekam, itulah dibilang seperti di dalam video itu. Sampai dia mau pulang dibilang juga ‘besok kalian kami angkat secara paksa. Kalau nggak dijadikan tersangka’. Dia memaki-maki, bilang anjing, babi ke kami sambil jalan ke mobil,” katanya.

Bahkan, ancaman dan makian itu sudah berulang kali dialami S dan istrinya. Beberapa kali saat mereka hadir pemeriksaan juga kerap mendapat tekanan dan kata-kata kasar dari penyidik.

“Sebenarnya bukan pertama kali ini, udah berulang kali. Di polsek itu kata-kata mereka lebih parah, bahasa-bahasa kasar yang ada ke kami, padahal kami korban,” kata S.

“Makanya malam itu dia bilang ‘Kalau mau lapor mau lapor siapa kamu’ kata kanit. Ya saya bingung, takut mau lapor siapa,” kata S.

Laporan pengacara korban ini disambut baik Kanit propam Polda Riau.***(Alfian / Toat)