Berita utama

Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi Di BaganSiapiApi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil menciduk seorang pria diduga sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi dirumahnya di Bagan SiapiApi, Kecamtan Bangko, Selasa 19 Oktober 2021, pada Pukul 22, 00 WIB Kemaren.

Dari tangan tersangka pria itu petugas berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat 56 gram dan pil Ekstasi seberat 0,62 gram.

Tersangka berinisial DD alias Panot (38) itu ditangkap atau diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan dirumahnya yang terletak Jalan Mushola , Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan data dirangkum Sabtu 23 Oktober 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Kata AKP Juliandi Pengamanan atau penangkapan tersangka itu berawal informasi diperoleh masyarakat yang dipercaya.

Untuk memastikan, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, S.H., M.H secara langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan  ke rumah yang diduga kerap melakukan transaksi Narkotika.

“Sesampainya di TKP rumah tersebut digerebek dan petugas berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama Dedi Irawan alias Panot yang juga mengaku sebagai pemilik rumah. Kemudian dengan didampingi oleh RT setempat dilakukan penggeledahan,”Jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan narkotika jenis Sabu didalam sebuah koper yang disimpan dalam dompet kecil berjumlah 7 paket  lastik klip dan 1 bungkus plastik klip berisi 1 butir diduga Ekstasi.

Kemudian ditemukan pula 1 buah dompet  kecil berisi 18 paket diduga Sabu  dibawah tempat tidurnya yang diakui oleh tersangka adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sandi (Perkara terpisah).

“Setelah itu ditemukan pula barang bukti terkait lainnya berupa 1 unit timbangan digital elektronik, 1 buah dompet berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran, gunting dan uang tunai sebesar Rp.1.125.000,-. Atas perbuatannya tersebut, terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,”Ungkap AKP Juliandi SH.

Lanjutnya lagi, barang bukti itu antara lain sebanyak 25 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 56 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan 1 butir diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat 0,62 gram, 1  buah Dompet Biru berisikan kumpulan plastik klip bening kosong berbagai ukuran yakni, 1  buah timbangan digital, 2 buah dompet kecil, 2 buah gunting, 1 unit handphone nokia warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 1.125.000,- dan 1 buah kertas tebal putih berbentuk seperti sendok kecil.

“Hasil Tes urine tersangka negatif narkotika, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal yang dipersangkakan : 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***