Berita utama

Maling Curi Uang, “Keok” Ditangkap Polsek Panipahan Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Bekuk Pelaku Maling Uang inisial RH (30) warga Jalan Bandar Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Selasa 15 Desember Tahun 2020 sekira pukul 12.00 Wib Kemaren.

RH diamankan petugas atas dasar laporan Polisi korbannya bernama Iskandar Lubis alias Lubis 43 alamat Dusun IV Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera.

Laporan itu bahwasanya korban tidak terima lantaran merasa dirugikan oleh pelaku dengan sejumlah Rp 15.00.000.-, selain uang juga sebuah handphone milik korban disaat tertidur di boat nelayan yang sedang bersandar di di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas,  Rabu 09  Desember  2020 sekira pukul 03.00 Wib lalu.

Berawal kejadian itu 09 Desember 2020 sekira pukul 03.00 WIB, Pelapor tidur didalam Kapal Boat Nelayan milik Saudara Ikwan yang sedang bersandar tempat Pelapor bekerja. Sekira pukul 07.30 WIB, Pelapor melihat celana yang dipakainya telah Robek (koyak bekas sayatan pisau) dikantong celana bagian depan dan kantong celana belakang kemudian Pelapor memeriksa kantong celana milik Pelapor tersebut.

Lalu Pelapor langsung mengetahui bahwa Handphone merk Samsung warna Putih milik Pelapor yang disimpan oleh Pelapor didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan telah hilang dan Pelapor juga mengetahui bahwa Dompet milik Pelapor yang berisi Uang sebesar Rp.980.000,- yang disimpan oleh Pelapor didalam Kantong celana bagian depan sebelah kiri juga hilang,

Sekira pukul 19.00 WIB Pelapor bertemu dengan Saksi Aspan Nasution yang biasanya bekerja sebagai penjaga malam di Tangkahan Kapal Nelayan tersebut, kemudian Pelapor bertanya kepada Saksi apakah disaat Saksi sedang bekerja menjaga malam pada hari Rabu 09 bulan Desember 2020 sekira jam 00.30 wib, sampai jam 07.30 wib ada melihat orang lain yang masuk ke dalam Kapal Nelayan tempat dimana Pelapor sedang tidur tersebut

Kemudian saksi Aspan Nasution memberitahukan kepada Pelapor bahwa Pada malam hari tepatnya pada Hari Rabu 09 Desember 2020 sekira pukul 03.00 WIB Saksi ada melihat seorang laki-laki bernama Rahmat Oren, yang diduga pelaku pencurian sedang berada didalam Kapal boat dimana pada saat Pelapor sedang tidur, dan dikarenakan Pelaku menyadari adanya Saksi melihat Pelaku, kemudian Pelaku langsung keluar dari Atas Kapal boat, dan Pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan data diterima Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi mengatakan, bahwa benar ada penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat).

Atas kejadian tersebut Kata Juliandi, Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,”Jelasnya Rabu 16 Desember 2020.

Kata AKP Juliandi, Penangkapan terhadap tersangka Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib, Semalam. Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono, Bersama dengan 2 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku  Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

“Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan, Pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono berhasil mengamankan pelaku Pencurian,”Imbuhnya.

Dijelaskan Juliandi, Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku di Interogasi dan Pelaku mengakui perbuatannya (Merobek kantong pelapor dengan menggunakan pisau lipat ukuran kecil warna putih merk SDI), dan mengambil handphone serta uang pelapor dari dalam kantong celana yang di robek tersebut.

“selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,”Bebernya.

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH juga memaparakan, adapun barang bukti (BB) diamankan petugas yaitu, berupa 1 buah pisau lipat ukuran kecil warna putih merk “SDI” saat di lakukan tes urine tersangka didapati hasilnya positif dan kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal yg di langgar Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 K.U.H.Pidana,”Pungkas Juliandi.(Said)***