Berita utama

3 Pemuda Kubu Ditangkap Polsek Kubu Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil berhasil membekuk 3 anak muda, diduga pelaku maling uang dan sebagainya yang terdapat dikonter HP korbannya, M Rizki 21 tahun di Jalan Datuk Kancil RT 003 RW 001 Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir Senin 14 Desember 2020 sekira Jam 16.00 Wib Kemaren.

Tiga pemuda pelaku itu diantaranya adalah inisial RU (20), BA (18) Dan WF (17). ketiga Pelaku Ini merupakan Warga Kepenghuluan Panjang Kiri, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat mereka dibekuk petugas dan di interogasi bahwa Pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan perkara pencurian dijalan Jendral Sudirman Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira Jam 23.30 Wib Kemaren.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilkum Polres Rohil.

“Pada Minggu 13 Desember 2020 sekira jam 22.30 WIB, Pelapor sampai ke Konter miliknya, tiba-tiba pelapor melihat barang-barang yang berada dalam Konter tersebut berantakan kemudian Pelapor langsung masuk kedalam kamar dan melihat tas tempat pelapor Menyimpan Uang juga berantakan. Kemudian pelapor pergi kerumah abang kandungnya pelapor yang bernama Saudara Fauzi Aldi untuk memberitahukan bahwa konter Milik Pelapor dimasuki orang yang dicuri,”katanya Rabu 16 Desember 2020.

Kata Juliandi, Adapun barang pelapor yang di curi oleh pelaku Uang tunai senilai Rp. 437.000.- Voucher Pulsa Internet 100 Pcs Rp. 1.250.000.- 2 Handsfree Rp. 50.000.- , 12 slicone Rp. 400.000.- 1 buah kalung Independent Rp 600.000.- dan total kerugian Pelapor sejumlah Rp. 2.730.000.

“kemudian pelapor merasa tidak senang, atas kejadian yang dialaminya dan selanjutnya pelapor bersama Saudaranya Fauzi Aldi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu,”Jelasnya.

Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH  memaparkan, Pada Senin 14 Desember 2020 sekira pukul 15.30 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa Pelaku berada di Depan Kantor Penghulu Rantau Panjang Kiri, setelah mendapat informasi tersebut Team Opnal Langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono. S., S.I.K, M.M.

“Menerima laporan itu Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono. S., S.I.K, M.M. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sekira Jam 16.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang merupakan pelaku. Setelah di lakukan  Introgasi terhadap Pelaku ianya mengakui melakukan perkara  Pencurian tersebut bersama dengan 2 orang temanya,”Terangnya.

“Setelah mendapat pengakuan dari Pelaku tersebut sekira jam 17.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan keduanya dan selanjutnya ke 3 Orang tersangka dan barang bukti (BB) langsung di bawa ke Polsek Kubu guna Pengusutan lebih lanjut” Imbuh AKP Juliandi SH.

Juliandi menambahkan, Pengamanan tiga pelaku itu petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 buah tas sandang warna coklat, 1 buah kotak kalung quantum pendant, 6 Pcs Vaucer, 1 buah handspree, 1 buah jalung quantum pendant, 1 buah kotak handspree, 1 buah kunci sepeda motor serta 1 unit Sepeda Motor Merk Revo X Nopol BM 3690.

“Sedangkan tes urine tersangka, Saudara Ruskilam alias Ukis Metaphetamine positif dan 2 lainnya negatif,”Punkas AKP Juliandi SH.(Said)***