Berita utama

Sat Res Narkoba Polres Rohil Ringkus Tersangka Narkoba Di BaganSiapiApi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, ringkus pelaku yang diduga melakukan peredaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu Shabu berat kotor 16 Gram di BaganSiapiApi, Kecamatan Bangko, Selasa 19 Oktober 2021, pada pukul 15,00 WIB kemaren.

Pelaku yang diringkus petugas itu berinisial AD alias Ade (40). Ia diringkus oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, dirumahnya yang beralamat di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

Berdasarkan data dihimpun Sabtu 23 Oktober 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.

Dia mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut mulanya Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya ada diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di TKP.

Berbekal informasi itu tanpa basa basi Ka Sat Res Narkoba Polres Rohil IPTU Noki Loviko, SH MH langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Rokan hilir untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

“Setelah sampai ke tempat diinformasikan, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan berhasil diamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama Ade Wirawan alias Ade yang mengaku sebagai pemilik rumah,”kata AkP Juliandi SH.

Penggerebekan itu juga  didampingi oleh Lurah setempat, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan 1 kotak rokok mrek Sampoerna yang berisi bungkusan plastik bening yang di duga narkotika jenis Shabu di kantong celana belakang sebelah kanan.

“barang bukti yang ditemukan telah diakui oleh tersangka bahwa itu adalah miliknya yang diperoleh dengan cara mengambil di suatu tempat  yang di arahkan seseorang bernama Aim (DPO) melalui via telepon. Selanjutnya tersangka ini dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.

Lebih Lanjut dijelaskannya Adapun barang bukti (BB) yang dibawa Tim Opsnal yaitu berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 16 gram, 1  buah kotak rokok mrek Sampoerna, 1 unit sepeda motor yamaha Mio z beserta kuncinya.

“Kepada Tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya negatif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, dan seterusnya dipersangkakan kepadanya Pasal yang dipersangkakan : 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***